Rabu, April 22, 2026
spot_img

TABRAK REGULASI? PROYEK GEDUNG MBG ACEH SINGKIL TERINDIKASI ‘COWBOY’ DAN ABAIKAN LEGALITAS PBG

ACEH SINGKIL – 6 Maret 2936-Pelaksanaan pembangunan gedung Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program unggulan Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Aceh Singkil kini berada di bawah radar pengawasan publik. Pasalnya, proyek vital bagi masa depan generasi bangsa ini disinyalir berjalan di atas tumpukan pelanggaran administratif dan pengabaian standar operasional yang telah ditetapkan Pemerintah Pusat.

Hasil investigasi dan pantauan lapangan menunjukkan aktivitas konstruksi terus dikebut, namun diduga kuat belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Padahal, legalitas bangunan merupakan fondasi utama sebelum batu pertama diletakkan, demi menjamin keamanan struktur dan kesesuaian tata ruang.

Meskipun Kemendagri telah memberikan ‘karpet merah’ berupa jalur prioritas bagi program nasional ini, hal tersebut bukanlah cek kosong untuk mengangkangi aturan daerah. Investigasi Redaksi menemukan beberapa titik krusial yang mengarah pada dugaan praktik maladministrasi:

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

– Defisit Legalitas Bangunan: Aktivitas fisik bangunan terpantau berjalan tanpa papan informasi izin yang jelas. Diduga kuat, dokumen PBG yang sah belum diterbitkan, yang secara hukum berarti proyek ini berstatus “liar” di mata regulasi daerah.

– Misteri Kredibilitas Mitra: Muncul keraguan serius terkait kelengkapan dokumen legalitas pelaksana proyek, mulai dari NIB, NPWP, hingga Akta Perusahaan. Tanpa transparansi Surat Penunjukan resmi dari Badan Gizi Nasional (BGN), publik patut mempertanyakan: Siapa sebenarnya yang bermain di balik proyek ini?

– Ancaman Standar Sanitasi & Kompetensi: Program MBG bukan sekadar membangun tembok, melainkan membangun sistem kesehatan. Indikasi bahwa petugas gizi belum tersertifikasi nasional serta pengabaian standar sanitasi sejak tahap konstruksi dapat berakibat fatal pada keamanan pangan anak-anak di Aceh Singkil.

Sangat ironis jika program nasional yang mulia ini justru dikotori oleh cara-cara instan yang menabrak aturan. Jika pada tahap pembangunan saja sudah berani mengabaikan hukum, bagaimana publik bisa menjamin kualitas gizi dan integritas pengelolaan anggarannya nanti?

Negara tidak boleh kalah oleh oknum yang berlindung di balik label “Program Strategis” untuk melegalkan pelanggaran prosedur. Keamanan pangan dan kepatuhan hukum tidak bisa ditawar dengan alasan kecepatan formalitas fisik semata.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak pengelola proyek maupun instansi terkait di lingkungan Pemkab Aceh Singkil belum memberikan jawaban konkret. Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak terkait untuk memberikan Hak Jawab atau klarifikasi guna memastikan keberimbangan informasi sesuai amanat UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.

Publisher -Red

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!