Senin, April 20, 2026
spot_img

Proyek Jalan Sp. Ciputat-Gresik: BPK Temukan Kekurangan Volume, Rp16,5 Juta Dibayar Tanpa Pekerjaan

Kuningan, rajawalinews.online – Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2023, terhadap proyek rehabilitasi Jalan Sp. Ciputat-Gresik mengungkap adanya kekurangan volume pekerjaan yang berpotensi merugikan keuangan daerah sebesar Rp.16.504.338,23. Proyek dengan nilai kontrak Rp.1.424.285.600,00 yang dikerjakan oleh CV. CS ini telah selesai 100% dan diserahterimakan sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Penyelesaian Pekerjaan (BASTPP) pada 15 September 2023.

Meskipun pekerjaan telah dibayar penuh hingga mencapai Rp.1.599.651.000,00 melalui dua Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), yaitu SP2D No. 5173/SP2D.LS-BJ/XI/2023 tanggal 2 November 2023 sebesar Rp.1.424.285.600,00 dan SP2D No. 6757/SP2D.LS-BJ/XII/2023 tanggal 29 Desember 2023 sebesar Rp.74.962.400,00, hasil pemeriksaan fisik menunjukkan ketidaksesuaian volume pekerjaan dengan kontrak yang disepakati.

Uji petik yang dilakukan bersama oleh Penyedia, Pengawas Lapangan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta Auditor Inspektorat Kabupaten Kuningan mengonfirmasi adanya kekurangan volume pekerjaan senilai Rp.16.504.338,23. Hasil temuan ini telah diklarifikasi oleh BPK kepada pihak terkait pada 3 April 2024 berdasarkan Rencana Hasil Pemeriksaan Pemerintah Daerah (RPHPF).

Ketidaksesuaian tersebut mengindikasikan adanya kelemahan dalam pengendalian proyek, baik dalam pengawasan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), peran PPK dalam memastikan pelaksanaan kontrak sesuai spesifikasi, maupun tanggung jawab penyedia dalam memenuhi ketepatan perhitungan volume pekerjaan.

Proyek rehabilitasi Jalan Sp. Ciputat-Gresik menjadi bagian dari 20 paket pekerjaan Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan (JIJ) yang dinyatakan tidak sesuai kontrak dengan total kekurangan volume mencapai Rp.514.363.474,55. Pemeriksaan ini membuka indikasi adanya kelemahan dalam sistem pengawasan yang berpotensi merugikan keuangan daerah.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, setiap pihak yang terlibat dalam pengadaan wajib bekerja secara profesional dan bertanggung jawab atas ketepatan pelaksanaan kontrak serta perhitungan jumlah atau volume pekerjaan. Pasal 78 ayat (3) huruf d menegaskan bahwa kesalahan dalam perhitungan jumlah/volume hasil pekerjaan berdasarkan audit dapat dikenakan sanksi termasuk ganti rugi sesuai nilai kerugian yang ditimbulkan.

Pemeriksaan ini memperlihatkan bagaimana lemahnya pengawasan dapat membuka celah bagi penyimpangan dalam proyek-proyek infrastruktur yang dibiayai oleh anggaran daerah.( Redaksi)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments

error: Content is protected !!