Kuningan, rajawalinews.online — Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2023 mengungkapkan adanya kekurangan volume yang signifikan dalam proyek Rehabilitasi Jalan Purwasari-Ciniru yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Kuningan.
Temuan BPK menyebutkan bahwa proyek senilai Rp1.599.651.000,00 yang diberikan kepada PT KMU ternyata berakhir dengan pembayaran berlebih sebesar Rp17.879.053,36, yang mengarah pada potensi kerugian negara. Proyek ini awalnya dimaksudkan untuk meningkatkan infrastruktur jalan yang vital bagi mobilitas warga Purwasari hingga Ciniru.
Pekerjaan ini, yang seharusnya selesai sesuai dengan jadwal, telah diselesaikan pada 2 Oktober 2023 sebagaimana tercatat dalam Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BASTPP). Dalam dokumen tersebut, pekerjaan dinyatakan selesai 100% dan pembayaran juga telah dilakukan dengan dua Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), masing-masing pada November dan Desember 2023.
Namun, meskipun administrasi pembayaran telah rampung, BPK menemukan adanya ketidaksesuaian antara pekerjaan yang dilaksanakan dan volume yang tercatat dalam kontrak. Temuan ini diungkapkan melalui pemeriksaan dokumen, pemeriksaan fisik di lapangan, serta klarifikasi yang melibatkan Penyedia, Pengawas Lapangan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan PPTK.
Menurut hasil pemeriksaan, ditemukan adanya selisih yang mengindikasikan bahwa volume pekerjaan tidak sesuai dengan yang dianggarkan dan dibayarkan. Selisih tersebut berujung pada pembayaran berlebih sebesar Rp17.879.053,36, yang hingga kini belum dapat dipertanggungjawabkan dengan jelas.
Temuan ini menunjukkan adanya kelalaian dalam pengawasan, baik oleh Kepala DPUTR, PPK, maupun Pengawas Lapangan, yang seharusnya lebih cermat dalam memantau pelaksanaan proyek dan memastikan kesesuaian antara hasil pekerjaan dengan anggaran yang dibayarkan.
Lebih lanjut, klarifikasi BPK kepada Penyedia dan pihak terkait mempertegas bahwa kekurangan volume pekerjaan ini terjadi akibat ketidaksesuaian dalam perhitungan jumlah atau volume hasil pekerjaan yang tidak tercatat sesuai ketentuan dalam kontrak.
Meskipun proyek dinyatakan selesai dan diserahterimakan, realitas di lapangan menunjukkan adanya pemborosan anggaran negara yang cukup signifikan, yang semestinya dapat dihindari dengan pengendalian yang lebih ketat.
Kelemahan dalam pengawasan dan manajemen kontrak ini mengarah pada temuan yang sangat merugikan, terutama mengingat tujuan proyek ini untuk meningkatkan kualitas jalan yang akan memperlancar mobilitas warga dan mendukung perekonomian daerah.
Padahal, dana yang digunakan seharusnya dapat lebih optimal untuk pembangunan infrastruktur yang memadai. Temuan ini memperlihatkan betapa buruknya pengelolaan anggaran yang ada, mengingat bahwa pengeluaran yang tidak sesuai dengan hasil pekerjaan menandakan adanya inefisiensi yang dapat merugikan keuangan daerah dalam jumlah yang tidak sedikit. (Redaksi)


