Rabu, April 22, 2026
spot_img

Kerugian Negara Rp.39,6 Juta Terungkap pada Rekonstruksi Jalan Karangkamulyan-Pamijahan dalam LHP BPK 2023

Kuningan, rajawalinews.online —
Pemeriksaan terhadap pelaksanaan Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan (JIJ) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun anggaran 2023 mengungkapkan adanya kekurangan volume pekerjaan pada proyek rekonstruksi jalan Poros Desa Karangkamulyan-Pamijahan.

Proyek yang dilaksanakan oleh CV. SS Arsitektur ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp.1.494.000.000,00, dan telah dinyatakan selesai 100% dengan serah terima pekerjaan yang tercatat dalam Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BASTPP) pada 2 Oktober 2023.

Namun, hasil pemeriksaan dokumen dan fisik pekerjaan, yang dilakukan secara uji petik bersama antara pihak Penyedia, Pengawas Lapangan, PPK, PPTK, dan Auditor Inspektorat Kabupaten Kuningan, menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan senilai Rp.39.666.302,81. Temuan ini menunjukkan adanya selisih antara nilai pekerjaan yang dibayarkan dengan hasil pekerjaan yang telah dilaksanakan di lapangan.

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Proyek ini, yang berada di bawah pengawasan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Kuningan, telah dibayar penuh melalui dua Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), yaitu sebesar Rp.1.419.300.000,00 pada 10 Oktober 2023 dan Rp.74.700.000,00 pada 28 Desember 2023. Namun, temuan BPK ini menunjukkan bahwa pembayaran yang dilakukan melebihi kemajuan pekerjaan yang seharusnya dicapai sesuai kontrak.

BPK menyatakan bahwa kekurangan volume pekerjaan ini melanggar ketentuan dalam peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah, yang mengharuskan bahwa pembayaran hanya dapat dilakukan sesuai dengan kemajuan hasil pekerjaan yang telah tercapai dan diterima oleh pejabat penandatangan kontrak.

Selain itu, BPK juga menyoroti pengawasan yang kurang optimal dari Kepala Dinas PUTR, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pengawas Lapangan, dan penyedia pekerjaan itu sendiri, yang seharusnya lebih mematuhi ketentuan kontrak serta menghindari pemborosan dan kebocoran negara.

Temuan ini memperlihatkan adanya potensi kerugian negara yang perlu segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Redaksi)

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!