Kuningan, rajawalinews.online. — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan fakta mengejutkan dalam proyek rehabilitasi jalan Pancalang -Tarikolot yang dikerjakan oleh PT. KZJ.
Proyek dengan nilai kontrak Rp.1.999.721.000,00 ini tercatat mengalami kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp.18.247.932,83, yang menambah beban kerugian negara yang tidak seharusnya terjadi.
Meskipun proyek ini telah diselesaikan dan diserahkan melalui Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BASTPP) pada 22 September 2023, dengan dua kali pembayaran yang tercatat pada 20 November 2023 dan 28 Desember 2023, hasil audit BPK 2023 menunjukkan adanya kelebihan pembayaran yang tidak berdasar pada hasil pekerjaan yang sesuai.
Penemuan ini jelas mengindikasikan bahwa proyek tersebut tidak berjalan sesuai kontrak yang telah disepakati, meski laporan administrasi menyatakan sebaliknya.
Pemeriksaan yang dilakukan secara menyeluruh terhadap dokumen dan fisik pekerjaan oleh tim BPK, bersama dengan Penyedia, Pengawas Lapangan, PPK, dan PPTK, membuktikan adanya ketidaksesuaian besar antara volume pekerjaan yang telah dibayar dan yang seharusnya diselesaikan.
Ini bukan hanya kesalahan administratif, melainkan pelanggaran terhadap standar pengawasan yang seharusnya diterapkan pada proyek-proyek pemerintah.
BPK telah mengklarifikasi permasalahan ini dengan penyedia dan pihak terkait melalui Rencana Penyelesaian Hasil Pemeriksaan (RPHPF) pada 2 April 2024. Namun, permasalahan ini menggambarkan kegagalan besar dalam pengelolaan anggaran yang harusnya dikendalikan secara ketat oleh pihak berwenang, khususnya oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Kuningan.
Pengawasan yang lemah oleh Kepala Dinas PUTR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta kurang optimalnya peran Pengawas Lapangan, telah membuka celah bagi penyimpangan ini terjadi. PT. KZJ, yang bertanggung jawab atas pekerjaan ini, juga gagal memenuhi ketentuan kontrak yang disepakati, menyebabkan negara dirugikan sebesar Rp.18,2 juta.
Temuan BPK ini menegaskan bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan proyek infrastruktur di Kabupaten Kuningan masih jauh dari memadai. Ini adalah cermin kegagalan sistemik dalam mengelola proyek pemerintah yang akhirnya merugikan keuangan negara.
Kekurangan volume yang terungkap dalam audit BPK ini adalah peringatan keras bagi semua pihak terkait untuk lebih tegas dalam mengawasi dan menindaklanjuti setiap pelaksanaan proyek pemerintah.
Pemerintah Kabupaten Kuningan harus memastikan bahwa setiap anggaran yang dikeluarkan memberikan hasil yang sesuai dengan kontrak yang di sepakati, dan setiap kelebihan pembayaran harus segera disetorkan kembali ke kas daerah. (Redaksi)


