Kamis, Juni 11, 2026
spot_img

BPK Temukan Kekurangan Volume Capai Rp.179 Juta pada Proyek Rehabilitasi Jalan Pramuka, Dinas PUTR Kuningan Dituding Lalai

Kuningan, rajawalinews.online – Temuan mengejutkan terungkap dalam pemeriksaan anggaran Pemerintah Kabupaten Kuningan terkait pelaksanaan proyek rehabilitasi Jalan Pramuka yang dikerjakan oleh CV TBJ. Berdasarkan audit yang dilakukan, ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan senilai Rp.179.468.881,36. Temuan ini mengindikasikan adanya ketidaksesuaian antara pekerjaan yang telah dilaksanakan dengan kontrak yang telah disepakati.

Pekerjaan rehabilitasi jalan dengan nilai kontrak sebesar Rp.3.990.128.000,00 tercatat dalam Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 602.1/101/PPK.BM-DPUTR/VII/2023 yang ditandatangani pada 5 Juli 2023. Meskipun pekerjaan tersebut telah dinyatakan selesai 100% dan diserahkan melalui Berita Acara Serah Terima Penyelesaian Pekerjaan (BASTPP) Nomor 012/BASTPP-BM/DPUTR/CV.TBJ/XI/2023 tanggal 8 November 2023, pemeriksaan lebih lanjut mengungkapkan adanya selisih yang merugikan negara.

Dalam proses verifikasi, ditemukan bahwa pembayaran yang telah dilakukan sebesar Rp.3.990.128.000,00 tidak sesuai dengan kemajuan pekerjaan yang sebenarnya. Pembayaran dilakukan melalui dua Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), yang pertama sebesar Rp.3.790.621.600,00 pada 13 Desember 2023, dan yang kedua sebesar Rp.199.506.400,00 pada 28 Desember 2023. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen dan uji petik fisik pekerjaan, terungkap bahwa volume pekerjaan yang dilaksanakan lebih sedikit dari yang dijanjikan dalam kontrak.

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Kekurangan volume pekerjaan ini ditemukan setelah dilakukan pemeriksaan bersama antara pihak penyedia, Pengawas Lapangan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pengelola Teknis Kegiatan (PPTK), dan Auditor Inspektorat Kabupaten Kuningan. Hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 2023. Kabupaten Kuningan menunjukkan adanya perbedaan signifikan antara pekerjaan yang dilaksanakan dengan nilai yang dibayarkan.

Meskipun perhitungan kekurangan volume pekerjaan tersebut telah diklarifikasi melalui rapat klarifikasi pada 2 April 2024, situasi ini menunjukkan adanya kelalaian dalam pengawasan dan pengendalian proyek. Pihak terkait, termasuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) serta PPK, tidak dapat menghindari tanggung jawab atas terjadinya ketidaksesuaian ini.

Selain itu, proyek yang seharusnya dilaksanakan sesuai dengan kontrak dan ketentuan yang berlaku, terutama dalam hal ketepatan perhitungan volume pekerjaan, telah menunjukkan adanya penyimpangan yang bisa berpotensi merugikan keuangan negara. Kelebihan pembayaran ini menjadi contoh buruk bagi pengelolaan proyek infrastruktur yang dibiayai dari anggaran negara. (Redaksi)

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!