Senin, April 20, 2026
spot_img

Kekurangan Volume Pekerjaan Rehabilitasi Jalan Kaduela-Talagaremis Senilai Rp.9,1 Juta Terungkap dalam Audit BPK 2023

Kuningan, rajawalinews.online. — Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun Anggaran 2023 mengungkapkan kekurangan volume pekerjaan pada proyek rehabilitasi jalan Kaduela-Talagaremis, yang menimbulkan kelebihan pembayaran sebesar Rp.9.125.825,11.

Proyek yang dikerjakan oleh CV BPU dengan nilai kontrak Rp.473.261.000,00 ini tercatat selesai pada 10 Oktober 2022, sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BASTPP) 033/BASTP-BM/DPUTR/CVBPU/X/2022.

Namun, hasil pemeriksaan dokumen dan uji petik fisik yang dilakukan oleh BPK bersama penyedia, pengawas lapangan, PPK, PPTK, dan auditor inspektorat Kabupaten Kuningan menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan yang seharusnya sesuai dengan kontrak.

Meskipun pekerjaan sudah dinyatakan selesai dan pembayaran telah dilakukan melalui dua Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)—yang pertama pada 13 Maret 2023 sebesar Rp.449.597.950,00 dan yang kedua pada 8 Mei 2023 sebesar Rp.23.663.050,00—fakta yang terungkap menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara pekerjaan yang diselesaikan dan nilai yang dibayarkan.

Ketidaksesuaian tersebut mencakup kekurangan dalam volume pekerjaan yang tidak sesuai dengan yang telah dihitung berdasarkan kontrak yang telah disepakati. BPK, setelah memverifikasi bersama pihak-pihak terkait, melakukan klarifikasi melalui RPHPF pada 3 April 2024. Temuan ini mengarah pada pemborosan anggaran daerah yang mencuat sebagai salah satu masalah serius dalam laporan keuangan Kabupaten Kuningan.

Pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa meskipun proyek ini telah menerima pembayaran penuh, terdapat selisih antara pekerjaan yang dilaporkan selesai dan hasil yang seharusnya dicapai sesuai dengan perhitungan kontraktual.

Hal ini menunjukkan adanya kelalaian dalam pengawasan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Kuningan, yang dipimpin oleh Kepala Dinas yang bertanggung jawab atas pengawasan anggaran.

Masalah ini berpotensi memperburuk kinerja pengadaan barang/jasa yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021. Pembayaran yang dilakukan melebihi kemajuan fisik pekerjaan yang telah diselesaikan menunjukkan adanya ketidakpatuhan terhadap prosedur dan ketentuan yang berlaku dalam pengelolaan anggaran dan pengadaan barang/jasa pemerintah.(Redaksi)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments

error: Content is protected !!