Kuningan, rajwalinews.online — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) 2023 mengungkap penyimpangan dalam proyek rehabilitasi jalan Selajambe – Jamburesi yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Kuningan. Proyek yang seharusnya meningkatkan infrastruktur jalan ini justru terindikasi memiliki kekurangan volume pekerjaan yang berujung pada kelebihan pembayaran sebesar Rp.16.751.738,11.
Proyek senilai Rp.234.893.000,00 ini dilaksanakan oleh CV DS berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 602.1/1171/PPK.BM-DPUTR/IX/2022 tanggal 23 September 2022. Pekerjaan dilaporkan selesai 100% dan diserahkan sesuai Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BASTPP) pada 21 November 2022. Namun, hasil pemeriksaan dokumen dan fisik di lapangan, yang dilakukan bersama oleh BPK, Pengawas Lapangan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Penyedia, menemukan ketidaksesuaian antara pekerjaan yang telah dibayarkan dan realisasi di lapangan.
Audit BPK mengungkap adanya perbedaan signifikan antara volume pekerjaan yang dilaksanakan dan yang seharusnya sesuai kontrak. Pembayaran telah dilakukan dalam dua tahap, yakni Rp.223.148.350,00 pada Maret 2023 dan Rp.11.744.650,00 pada Mei 2023. Namun, hasil verifikasi menunjukkan bahwa pembayaran tersebut tidak sebanding dengan kemajuan pekerjaan di lapangan. Fakta ini mengindikasikan adanya ketidaktepatan perhitungan yang berpotensi merugikan keuangan daerah.
Permasalahan ini semakin menguatkan lemahnya pengawasan dalam pelaksanaan proyek infrastruktur. Kepala Dinas PUTR sebagai Pejabat Anggaran (PA) dinilai tidak optimal dalam mengawasi penggunaan anggaran. PPK, yang seharusnya mengendalikan kontrak, gagal memastikan bahwa penyedia melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi. Pengawas lapangan yang bertugas mengontrol kualitas dan volume pekerjaan juga tidak menjalankan fungsinya secara maksimal.
Meskipun proyek ini telah diselesaikan dan dilaporkan sesuai dokumen administrasi, kenyataan di lapangan menunjukkan fakta berbeda. Temuan ini membuka indikasi bahwa proses pengadaan barang dan jasa dalam proyek infrastruktur masih menyisakan celah yang memungkinkan terjadi ketidaksesuaian volume pekerjaan dengan pembayaran yang dilakukan.
LHP BPK 2023 mengungkap bahwa kelebihan pembayaran yang terjadi bukan hanya sekadar kesalahan teknis, tetapi mencerminkan lemahnya kontrol internal dalam pengelolaan proyek yang menggunakan anggaran negara. Penyimpangan ini menjadi bukti bahwa pengawasan terhadap proyek pembangunan infrastruktur masih belum sepenuhnya transparan dan akuntabel. (Redaksi)


