Jumat, Mei 1, 2026
spot_img

Program PTSL Diduga Dijadikan Ajang Bisnis Kades Bolang

KARAWANG, Rajawalinews – Diduga dijadikan ajang bisnis Kepala Desa (Kades), warga Desa Bolang, Kecamatan Tirtajaya, mengaku harus merogoh kocek mereka untuk menebus Sertifikat tanah milik mereka hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019, sebesar Rp. 500 – Rp. 1 juta, meski Presiden Jokowi telah menegaskan untuk tidak memungut biaya apapun dalam program tersebut.

Menurut salah seorang warga Desa Bolang, Buku sertifikat hasil PTSL tahun 2019 disimpan di rumah Kades, dan bila warga ingin mendapatkan sertifikat harus membawa uang sebesar Rp. 500 ribu – Rp. 1 juta. “Lamun aya nu rek nyokot sertifikat kudu mawa duit”, ungkapnya.

Menurut pria yang mengaku seorang Kepala Dusun di Desa Bolang yang enggan disebutkan namanya, tak kurang 400 bidang tanah warga desanya yang masuk dalam PTSL tahun 2019. Dan dikatakannya, oleh BPN sertifikat hasil PTSL 2019 telah diserahkan kepada Kades, namun Kades tidak langsung membagikannya kepada warga.

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

“Dari BPN tidak langsung dibagikan kepada warga Desa Bolang, melainkan diserahkan Ke Kades, tetapi sayangnya oleh Kades malah dijadikan ajang Bisnis,” katanya.

Sementara itu sampai dengan berita ini dimuat belum ada keterangan dari Sadil, Kades Bolang, Kecamatan Tirtajaya. (MIKO/HAR)

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!