Rabu, September 30, 2026
spot_img

PEJABAT KECAMATAN OMPONG; MAFIA KAVLING SUKAMAKMUR KEBUT TRANSAKSI! TEGURAN DIANGGAP SAMPAH, 170 KAVLING SAWARGA BUMI LUDES DI ATAS LAHAN BENCANA!

BOGOR, Rajawali News — Praktik dugaan pelanggaran tata ruang dan perizinan proyek properti di wilayah Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, kian memanas. Proyek kawasan kavling “Sawarga Bumi Sukamakmur” yang berlokasi di Desa Wargajaya ditengarai tetap beroperasi dan melancarkan aktivitas pemasaran secara masif, kendati telah menerima surat teguran resmi dari pemerintah kecamatan setempat.

​Berdasarkan data yang dihimpun di lapangan, kawasan Sawarga Bumi Sukamakmur mencakup total 178 kavling. Dari jumlah tersebut, sebanyak 170 kavling dilaporkan telah ludes terjual, dan delapan unit bangunan permanen telah berdiri di lokasi.

​Sikap pembangkangan terhadap teguran administratif ini memicu reaksi keras dari Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM KCBI) Kabupaten Bogor. Melalui surat bernomor 136/ST-KCBI-BOGOR/IX/2026 yang ditujukan kepada Plt. Camat Sukamakmur, Andri Rahman, KCBI mendesak penindakan hukum tegas dan mempertanyakan taji pemerintah daerah dalam mengawal kewibawaan aturan.

Iklan Sponsor

​Deretan Izin Vital yang Diduga Belum Dipenuhi
​KCBI menyoroti dugaan kuat bahwa proyek Sawarga Bumi Sukamakmur belum mengantongi sederet kelengkapan legalitas dasar yang diwajibkan undang-undang, di antaranya:
– ​Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
– ​Pertimbangan Teknis BPN
– ​Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)
– ​Master Plan / Site Plan yang Disahkan
– ​Dokumen Lingkungan (AMDAL / UKL-UPL)
– ​Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS / NIB)

​Sesuai prinsip kehati-hatian dan Kode Etik Jurnalistik, seluruh tuduhan di atas tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya verifikasi resmi serta klarifikasi terbuka dari instansi berwenang maupun pihak pengembang Sawarga Bumi Sukamakmur.

​Ancaman Ekologis & Bencana Alam
​Isu keberadaan Sawarga Bumi Sukamakmur bukan sekadar persoalan administratif jual-beli lahan. Geografi Desa Wargajaya yang didominasi kawasan lereng dan perbukitan rawan bencana memerlukan kecermatan ekstra dari sudut pandang tata ruang dan daya dukung lingkungan.

​Pengalihan fungsi lahan secara masif untuk 170 kavling serta pendirian bangunan tanpa kajian teknis yang sah berpotensi memicu bencana alam fatal, seperti tanah longsor, yang langsung mengancam keselamatan warga sekitar.

​Ultimatum 7×24 Jam dan Desakan Operasi Gabungan
​Sebagai langkah konkret, KCBI memberikan tenggat waktu 7×24 jam sejak surat diterima oleh pihak kecamatan untuk mengambil tindakan lapangan. KCBI mendesak penegak hukum melakukan:
– ​Penyegelan dan Penghentian Total: Membekukan seluruh kegiatan fisik, promosi, hingga transaksi pemasaran di lokasi Sawarga Bumi Sukamakmur.

– ​Operasi Lapangan Gabungan: Melibatkan Satpol PP Kabupaten Bogor, Pemerintah Kecamatan Sukamakmur, dan Polsek Sukamakmur untuk mengeksekusi penertiban.

– ​Transparansi Publik: Membuka status hukum lahan secara jujur dan terang-benderang agar masyarakat tidak menjadi korban kerugian investasi.

​Surat desakan ini juga ditembuskan secara resmi kepada Bupati Bogor, Kapolres Bogor, Kepala Dinas PDPKP Kabupaten Bogor, Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Kapolsek Sukamakmur, dan Danramil Sukamakmur.

​Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih terus berupaya mengonfirmasi pihak pengembang Sawarga Bumi Sukamakmur serta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor guna mendapatkan hak jawab dan keberimbangan informasi.

(red)

Iklan Sponsor
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Iklan Sponsor
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan Bawah
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
error: Content is protected !!