Tangerang, Rajawalinews – Dalam sidang perdana Perkara BP/06/II/2020, diduga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Tenri M, SH., rubah dakwaan kasus pasal 170 atas korban Yo Kok Kiong, di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, beberapa waktu lalu dugaan keras adanya suap-menyuap antara terdakwa dengan JPU.
Pasalnya, sidang perdana atas Terdakwa Mahendra Yusantri alias Hans, Ricky Saputra alias Santa dan Riya Septiani, sebelumnya pun sudah menjadi perhatian publik dan awak media, mulai dari 19 November 2019, sejak pelaporan korban di Polsek Neglasari jajaran Polres Metro Tangerang Kota, hingga penetapan dan penahanan para tersangka.
Rudy Suryana sebagai orangtua korban, merasa keberatan atas dakwaan dengan Pasal 351 Ayat (1) yunto 55 Ayat (1), yang dibacakan pada sidang perdana oleh JPU kepada para terdakwa, atas kasus yang menimpa anak kandungnya.
Dirinya menjelaskan, pembacaan
Dakwaan yang dilanjutkan Keterangan Saksi, menjadi pertanyaan besar ?. Dan mengapa JPU dapat merubah pasal dakwaan Pengeroyokan (170KUHP) dengan “pasal Penganiayaan Ringan (351 ayat 1)”.
“Kami pihak keluarga sangat kaget dan bertanya besar dengan bacaan dakwaan JPU (Dewi Tenri M, SH- red). Padahal berkas dari Laporan di Polsek Neglasari, (Penyelidikan, Penyidikan dan Bahkan P21) konsisten dengan pasal yang ditentukan, dan dinyatakan Mahendra Yusantri Unggul Prakorso disangka melanggar pasal 170 KUHPidana dinyatakan SUDAH LENGKAP dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Kota Tangerang (No B 2032/M6 11/Eku 1/ 3/ 2020) yang ditandatangani langsung oleh Kajari Tangerang Kota selaku penuntut umum yaitu Robert P.A. Pelealu, SH.,MH.,” ungkap, Rudy Suryana.
Dirinya juga terus mengungkapkan pertanyaan besar kepada JPU, yang dilontarkan kepada awak media usai persidangan.
“Tetapi kenapa JPU dapat merubah dalam persidangan pertama. Ada apa dengan JPU yang seharusnya membela kami (keluarga korban-red), dimana rasa kemanusiaan JPU (Dewi Tenri, SH. MH-red) malah meringankan terdakwa dan kawan- kawannya,” jelas Rudy.
Dalam Persidangan pun, Rudy mengungkapkan, jika Majelis Hakim sempat dengan lantang menentang kepada JPU atas pasal yang ditetapkan. Bahkan sebelumnya, pihaknya sudah mengajukan rekonstruksi kejadian.
“Bahkan kami dan Penasehat Hukum sudah mengirimkan surat kepada Jaksa Agung dan Kajari Kejaksaan Tangerang dan Polsek Neglasari, agar dilakukan Rekontruksi Kejadian, agar Hakim Majelis dan Publik tau Penganiayaan yangvterjasi seperti apa, tapi tidak ditanggapi, apakah karena kami orang tidak mampu. Tapi sebagai orang yang tidak mengerti hukum, kami paham arti kemanusiaan, apakah karena kami orang tidak mampu sehingga Hukum Tumpul Ke Atas, Tajam Ke Bawah,” tegas Orangtua Yo Kok Kiong.
Dalam permohonannya, senada dengan ungkapan majelis hakim atas penolakan penetapan pasal. “Ini bukan melanggar Pasal 351 KUHP akan tetapi ini melanggar Pasal 170 KUHP,” ungkap Rudy, seraya meniru bantahan Hakim Majelis.
Harapan besar keluarga Yo Kok Kiong dalam mendapatkan keadilan dari hakim majelis dan percaya akan memberikan keputusan persidangan dengan objektif dan seadil – adilnya.
Dengan kejadian ini, pihaknya melalui kuasa hukum akan melaporkan JPU kepada JAMWAS dan Jaksa Agung, dan meminta Rekontruksi Kejadian Penganiayaan. ” Saya siap melaporkan, agar Majelis Hakim dan publik melihat kejadian yang sebenarnya,” tandas Rudy. (*)