DAMPAK PROYEK IJON KOBUPATEN BEKASI HAMPIR MERATA KEKURANGAN VOLUME BERDAMPAK MERUGIKAN NEGARA
Bekasi,rajawalinews.online Kabupaten Bekasi sarat dengan gerombolan koruptor pejabat bangsat pasalnya hampir 80% proyek proyek di kabupaten Bekasi . Kekurangan . Contoh Kekurangan Volume Pekerjaan Pembangunan Jembatan dan Dinding Penahan Tanah Jembatan Cipamingkis Kecamatan Cibarusah sebesar Rp472.809.961,00
Pekerjaan Pembangunan Jembatan dan Dinding Penahan Tanah Jembatan Cipamingkis Kecamatan Cibarusah dilaksanakan oleh PT NIM berdasarkan Kontrak Nomor PG.02.02/002-SP/PJT/DSDABMBK/2024 tanggal 13 Maret 2024 sebesar Rp28.887.432.000,00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 280 hari kalender terhitung mulai tanggal 13 Maret s.d. 17 Desember 2024. Kontrak mengalami perubahan berdasarkan Addendum I nomor PG.02.02/007-SP/ADD/PJT/DSDABMBK/2024 tanggal 19 April 2024 dan Addendum II nomor PG.02.02/131-SP/ADD/PJT/DSDABMBK/2024 tanggal 13 September yang merubah volume pekerjaan/CCO tanpa merubah nilai kontrak.Pengawasan pekerjaan dilaksanakan oleh PT MSB sebagai konsultan pengawas.
Pekerjaan telah dinyatakan selesai 100% dan diserahterimakan berdasarkan BAST Nomor PG.02.02/297-STPK.PPK/PJT/DSDABMBK/2024 tanggal 24 Oktober 2024. Penyedia telah menerima pembayaran sebesar Rp28.887.432.000,00 atau 100 % dari nilai kontrak dengan rincian sebagai berikut.
Hasil pemeriksaan fisik pekerjaan secara uji petik bersama PPK, PPTK,Staf Inspektorat, Penyedia, dan Pengawas Lapangan yang dituangkan dalam BAPF Nomor B24/BAPF/KABEK/12/2024 tanggal 3 Desember 2024 menunjukkan adanya kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp472.809.961,00.
Rincian perhitungan Rincian perhitungan terdapat pada Lampiran 3.57.Hasil perhitungan tersebut telah diklarifikasi oleh BPK kepada PPK,PPTK dan Penyedia pada tanggal 8 Desember 2024 serta didokumentasikan dalam RPHPF Nomor B24/RPHPF/KABEK/12/2024 yang ditandatangani oleh para pihak tersebut.Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 10 ayat (1) hutuf j menyatakan bahwa “Kepala SKPD selaku PA mempunyai tugas mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya”;
b. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah:
1) Pasal 11 ayat (1) menyatakan bahwa “PPK dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c memiliki tugas huruf i.mengendalikan kontrak”;
2) Pasal 17 ayat (2) menyatakan bahwa “Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas huruf c. ketepatan perhitungan jumlah atau volume, huruf d. ketepatan waktu penyerahan”;
3) Pasal 27 ayat (6) menyatakan bahwa “kontrak harga satuan sebagaimana dimaksud pada (1) huruf b merupakan kontrak pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dengan harga satuan yang tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan diantaranya: (b) pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan”.
4) Pasal 57 ayat (2) menyatakan bahwa “PPK melakukan pemeriksaan terhadap barang/jasa yang diserahkan”;
5) Pasal 78 ayat (3) menyatakan bahwa “Dalam hal Penyedia huruf d. melakukan kesalahan dalam perhitungan jumlah/volume hasil pekerjaan berdasarkan hasil audit Penyedia dikenai sanksi administratif”; dan
6) Pasal 78 ayat (5) menyatakan bahwa “Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b sampai dengan huruf e dikenakan sanksi ganti kerugian sebesar nilai kerugian yang ditimbulkan”.
c. Surat Edaran Dirjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16.1/SE/Db/2020 Tahun 2020 tentang Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 Untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan (Revisi 2), pada:
1) Divisi 5, angka 5.3.10: Pengukuran dan Pembayaran, pada Huruf a) ketebalan kurang, yang menyatakan bahwa “bilamana tebal rata-rata Perkerasan Beton untuk setiap lot tebalnya kurang sampai lebih dari 5 mm, tetapi tidak lebih dari 12,5 mm, suatu penyesuaian harga satuan akan dilakukan, ditentukan dari kuantitas aktual Perkerasan Beton Semen atau Perkerasan Beton Semen dengan Anyaman Tulangan Tunggal pada lot ini di lapangan, dan harga satuan harus dikalikan dengan faktor pembayaran sesuai Tabel 5.3.10.1).
Tidak ada pembayaran tambahan yang dilakukan atau tambahan kuantitas yang diukur untuk setiap tebal perkerasan yang melampaui tebal yang ditunjukkan dalam gambar.”Divisi 6, angka 6.3.1: Umum, pada angka 4.f), yang menyatakan bahwa“toleransi tebal untuk tiap lapisan campuran beraspal yang mencakup semua campuran aspal panas yang menggunakan aspal tipe I maupun tipe II, semua campuran aspal hangat, semua campuran aspal panas dengan asbuton Laston Lapis Aus adalah – 3,0 mm.”
3) Divisi 6, angka 6.3.8.1.j), yang menyatakan bahwa “Penyesuaian pembayaran untuk masing-masing lapisan campuran beraspal panas yang tidak memenuhi ketebalan dan/atau kepadatan harus dilakukan sesuai ketentuan berikut ini:
a) Angka i) Ketebalan Kurang, yang menyatakan bahwa kuantitas untuk pengukuran meliputi segmen dengan tebal rata-rata dari semua benda uji inti (baik lebih maupun kurang dari tebal yang ditunjukkan dalam gambar) tebalnya kurang dari toleransi yang ditunjukkan pada Pasal 6.3.1.4).f), maka kekurangan tebal ini harus diperbaiki kecuali Pengawas Pekerjaan dapat menerima pekerjaan campuran beraspal panas dengan harga satuan dikalikan dengan Faktor Pembayaran sesuai tabel 6.3.8.1)”.
Red.


