Rabu, Juni 17, 2026
spot_img

PERAMPOKAN TERSTRUKTUR, BELANJA BBM FIKTIF DI PEMKOT PALEMBANG TEMBUS MILIARAN RUPIAH

Palembang, Rajawalinews.online –
‎Skandal keuangan besar kembali mencuat di tubuh Pemerintah Kota Palembang. Dugaan penyimpangan anggaran terendus dalam pertanggungjawaban belanja bahan bakar minyak (BBM) tahun anggaran 2023.

‎Total sebesar Rp.1.072,814,953,00 tercatat sebagai belanja BBM tidak sesuai kondisi sebenarnya pada tujuh satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Modusnya? Penggunaan nota palsu dan pembiaran sistemik oleh para pejabat teknis.

Berdasarkan data dari Laporan Pemeriksaan, Pemkot Palembang menganggarkan Rp.57,6 miliar untuk belanja pemeliharaan peralatan dan mesin, di mana Rp.50,9 miliar (88,28%) telah direalisasikan. Di antaranya termasuk belanja BBM kendaraan dinas pada 9 SKPD dengan realisasi senilai Rp.26,3 miliar.

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

‎Namun hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa dalam 7 SKPD, ditemukan manipulasi dan pemalsuan nota pembelian BBM oleh oknum di internal pemerintah daerah. Mekanisme reimbursement, yang seharusnya diawasi ketat, justru menjadi celah untuk mengakali anggaran.

‎Nota Fiktif & Tidak Sesuai Form SPBU

Modus operandi terbilang sistematis. Petugas kendaraan dinas diklaim membeli BBM lebih dulu, lalu menyerahkan nota kepada bendahara pengeluaran untuk direimburse.

Namun, hasil uji petik dan konfirmasi ke sejumlah SPBU di Palembang menunjukkan bahwa nota yang digunakan bukan berasal dari SPBU resmi, bahkan tidak sesuai format nota asli.

Yang lebih mengejutkan, pejabat terkait mengakui bahwa nota yang disampaikan memang bukan nota asli dan tidak menyimpan bukti pembelian yang sah.

‎Berdasarkan Tabel 17, rincian SKPD dengan belanja BBM tidak wajar adalah:

  • Dinas Komunikasi dan Informatika Rp.44,220,230,00
  • Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Rp.11,593,871,00
  • Dinas Perhubungan Rp.365,195,700,00
  • Kecamatan Jakabaring Rp. 111,250,000,00
  • Satpol PP Rp. 402,545,550,00
  • Sekretariat Daerah Rp.105,641,453,00‎
  • Sekretariat DPRD Rp. 32,368,149,00

‎Dua instansi dengan nilai tertinggi adalah Satpol PP dan Dinas Perhubungan, dengan total belanja fiktif mencapai lebih dari Rp.767 juta, atau sekitar 71% dari total penyimpangan yang ditemukan.

‎Temuan ini mengindikasikan dugaan persekongkolan internal dan pembiaran dari pejabat teknis seperti PPTK dan PPK. Fakta bahwa nota asli tidak disimpan menandakan minimnya akuntabilitas dan lemahnya sistem pengendalian intern.

‎Selain itu, penggunaan mekanisme reimbursement BBM tanpa verifikasi fisik membuka peluang terjadinya moral hazard, apalagi jika disertai dengan kolusi antara bendahara dan pejabat pengguna anggaran.

‎Kasus ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan mengarah pada indikasi tindak pidana korupsi. Penggunaan dokumen palsu untuk menguras keuangan negara bisa dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Aparat penegak hukum seperti Kejaksaan dan Kepolisian harus segera bertindak menyelidiki praktik busuk ini. (Redaksi/G)

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!