Kuningan, Rajawalinews.online – Praktik penjualan buku Lembar Kerja Siswa (LKS) di beberapa Sekolah Dasar Negeri di Kabupaten Kuningan kembali menjadi sorotan tajam. Padahal pemerintah sudah lama menegaskan larangan penjualan LKS oleh guru maupun pihak sekolah melalui sejumlah regulasi resmi. Namun, kenyataannya di lapangan, praktik ini masih terjadi secara terang-terangan dan sistematis.
Hasil penelusuran Media rajawalinews menemukan bahwa penjualan LKS masih berlangsung di:
- SDN 1 Pagundan, Kecamatan Lebakwangi, dengan harga Rp.70.000 per siswa.
- SDN 2 Pagundan, Kecamatan Lebakwangi, harga Rp.70.000.
- SDN 2 Sindang, harga mencapai Rp.80.000 untuk satu paket berisi 7 LKS.
Transaksi dilakukan di lingkungan sekolah dan melibatkan guru atau pihak yang berkaitan langsung dengan kegiatan belajar mengajar. Praktik ini menimbulkan keberatan dari wali murid yang merasa terbebani dengan pungutan biaya tambahan yang tidak wajib.
“Ini katanya tidak diwajibkan, tapi kenyataannya kalau tidak beli, anak jadi tertinggal karena buku itu dipakai terus di kelas,” ujar salah satu wali murid SDN 2 Pagundan yang tidak ingin di sebutrkan namanya.
Pelanggaran Aturan: PP No. 17/2010 dan Permendikbud No. 75/2016.
Penjualan LKS oleh pihak sekolah, guru, atau tenaga kependidikan secara tegas dilarang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Dalam Pasal 181 huruf a, disebutkan: “Pendidik dan tenaga kependidikan, baik perorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, Lembar Kerja Siswa (LKS), bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, atau pakaian seragam di satuan pendidikan.”
Lebih lanjut, pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 200, mulai dari teguran, penundaan hak, hingga pemberhentian dari jabatan.
Tak hanya itu, aturan terbaru yang memperkuat pelarangan ini juga tercantum dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang menyatakan bahwa:
Pasal 10 ayat (1) huruf a: Komite Sekolah baik perseorangan maupun kolektif dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apa pun kepada peserta didik atau orang tua/walinya.
Penjelasan dalam beleid tersebut menegaskan bahwa satuan pendidikan hanya diperkenankan menerima sumbangan sukarela, bukan pungutan yang mengarah pada kewajiban terselubung seperti penjualan buku LKS.
Komersialisasi Pendidikan Dasar?
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa LKS menjadi instrumen tersembunyi untuk menarik biaya dari orang tua siswa di sekolah dasar negeri, yang seharusnya menjalankan prinsip pendidikan dasar gratis. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi juga bentuk komersialisasi pendidikan yang mencederai semangat kebijakan nasional.
Pendidikan dasar seharusnya bebas dari beban biaya tambahan yang tidak berdasar hukum. Namun, praktik penjualan LKS seperti di SDN 1 dan 2 Pagundan serta SDN 2 Sindang, menandakan lemahnya pengawasan dan pembiaran yang berlangsung bertahun-tahun.
Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan didesak segera melakukan inspeksi mendalam ke sekolah-sekolah yang terbukti melakukan penjualan LKS. Tindakan korektif dan sanksi perlu diberlakukan agar praktik serupa tidak terus terulang.
Tanpa penegakan aturan yang konsisten, maka regulasi yang ada hanya akan menjadi formalitas yang diabaikan oleh pelaksana pendidikan itu sendiri. (Redaksi)
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan fakta lapangan, pengakuan wali murid, serta rujukan pada peraturan pemerintah yang sah. Mediarajawalinews akan terus menindaklanjuti isu ini dengan meminta klarifikasi dari pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan. Bagi Anda yang memiliki informasi tambahan, silakan hubungi redaksi kami.


