Cirebon, Media Rajawali News,
KID(Komisi Informasi Daerah)Pemkab. Cirebon telah melayangkan surat panggilan terdaftar dengan No.20/reg-PSI/Xl/202. ke PPID Desa Karang Wareng. Kecamatan Karang Wareng atas dasar permintaan DPP LSM KAMPAK (Komando Aliansi Masyarakat Peduli Aspirasi Keadilan)
yg Diketuai sdr.Satori
yang beralamat di:Jln.Syekh Lemah Abang Blok Candang Pinggan Rt.001 Rw.002 Desa Astana Mukti,Kecamatan Pangenan.Kab.Cirebon,Untuk meminta bantuan permohonan penyelesaian sengketa Informasi Publik kepada Komisi Informsi Daerah (KID),yg pelaksananya pada(25/11/2021)Pkl.13 wib. s/d selesai, bertempat di Sekretariat KID Cirebon. Alamat:Sunan Drajat no.15 Sumber Komplek Perkantoran Pemda Cirebon.
Dalam acara sidang yg sudah di jadwalkan tersebut, PPID Pemdes Karang Wareng mangkir dari panggilan/tidak hadir. Ketika media ini mengkonfirmasi ke Pimpinan KID Drs.Tatang Suwardi,menuturkan”Kami sudah mencoba menghubungi melalui pesan whatap nya tapi tidak ada balasan ataupun jawaban,dibaca tapi tidak di balas”Tuturnya. Dan ditambahkanya lagi dalam komentarnya”Kami sudah memberikan toleransi tambahan waktu1 jam untuk menunggu hadirnya Pemdes, kalau tetap saja tidak hadir maka sidang sengketa Informasi terpaksa Kami bubarkan,Kami tetap akan melayangkan surat panggilan yg ke2. atau sampai dengan ajudikasi&nonlitigasi sesuai Aturan&UU yang berlaku”Pungkasnya.
Awak media ini mengkonfirmasi Ketum DPP LSM KAMPAK Satori, mengatakan”Dalam hal ini PPID Pemdes Karang Wareng dari mangkirnya panggilan KID Pemda Cirebon terindikasi adanya KKN(Korupsi,Kolusi&Nepotisme) atau markup laporan data2,adapun permintaanya adalah copyan dokumen&sudah jelas dalam surat yg dikirim ke KID.
“Tegakan UU no.14 th.2008 tentang KIP(Keterbukaan Informasi Publik)dan Kami akan terus menindak lanjuti adanya upaya Hukum yg berlaku di NKRI”Katanya.
Pada waktu yg bersamaan di Kantor Sekretariat KID,Awak media ini mencoba untuk menghubungi tapi tidak aktif di sms pun tidak ada balasan.
(Mamadruslan)