
Team DPP LPPK Melaporkan Penambangan Galian c Ke Polda Jawa timur
Sumenep, Media Rajawali News,
Sejumlah lokasi di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur,Maraknya tambang Galian C ilegal (Diduga Tampa mengantongi ijin) di Kabupaten Sumenep, terus Beroperasi. Pasalnya, galian c yang ditambang secara liar berdampak kepada kerusakan lingkungan dan sangat merugikan Negara

Surat Keterangan Kepala Desa Gadu Barat Tidak pernah menerima permohonan Ijin Penambangan Galian C
Dari pantauan awak media, bahwa beberapa lokasi galian C di Kabupaten ujung timur pulau Madura Tepatnya Desa Gedu Barat kecamatan Ganding yang diduga Kuat belum memiliki izin usaha tambang masih terus beroperasi bahkan belum tersentuh hukum Eksploitasi sumber daya alam tanpa izin tersebut sangat berdampak Negatif terhadap lingkungan.

Team Media Rajawali Mewancarai Ketua DPP LPPK Kab. sumenep
Team Media Rajawali News Melakukan Wawancara Dengan Ketua DPP LPPK Kabupaten Sumenep dengan Bapak Sutrisno, atas dasar apa bapak melaporkan Galiac C di sumenep ?? Kami dari DPP LPPK Kabupaten Sumenep, Menindak lanjuti Laporan masyarakat sesuai dengan undang – undang PP 43 tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi dan undang – undang tentang pertambangan UU 4/2009 tentang setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar,dan Berdasarkan UU 4/2009 dan PP 23/2010, komoditas pertambangan dikelompokkan dalam 5 golongan yaitu mineral radioaktif antara lain radium, thorium, uranium. Mineral logam berupa emas, tembaga dan lainnya. Mineral bukan logam antara lain intan, bentonit. Kemudian batuan seperti andesit, tanah liat, tanah urug, kerikil galian dari bukit, kerikil sungai, pasir urug. Tercantum juga di UU 32/2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan lingkungan Hidup dalam pelaksanaannya, Kami bersama team LPPK jawa timur melaporkan Penambangan liar di sumenep ke polda jawa timur karena dari pemerintah daerah tidak ada respon diduga keras banyak pejabat bertaring Tajam terlibat di dalamnya,ungkapnya

Awak Media Bertanya, Apa keinginan Bapak Sutrisno Kedepan Tentang Eksploitasi sumber daya alam tanpa izin di kabupaten sumenep..?? Kami Dari Team DPP LPPK kabupaten sumenep Menginginkan Penambang Penambang Liar tanpa mengantongi ijin ( IUP ) Segera ditindak lanjuti secara hukum karena sangat merugikan Negara dan Khususnya Pemerintah Daerah Sumenep. ( RED )
Berita Bersambung……………………


