Jumat, Mei 1, 2026
spot_img

PD SPME Mati Suri: Tidak Ada Transaksi Setahun Penuh, Laporan Keuangan 2023 Mangkrak

MUARA ENIM — Dugaan keras terjadinya ketidakefisienan dan kelalaian pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) kian menguat setelah Perusahaan Daerah Sarana Pembangunan Muara Enim (PD SPME) tercatat tidak menyampaikan laporan keuangan unaudited tahun 2023, meski menerima penyertaan modal daerah dengan persentase kepemilikan mencapai 92,93 persen.

Dalam Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun 2023, disebutkan bahwa PD SPME sama sekali tidak mengirimkan laporan keuangannya. Temuan menjadi semakin janggal setelah hasil penelusuran terhadap rekening koran PD SPME menunjukkan nihilnya transaksi keluar maupun masuk sepanjang 1 Januari hingga 31 Desember 2023. Dengan kata lain, BUMD ini seperti mati suri selama satu tahun penuh.

Kondisi ini menyebabkan nilai investasi ke PD SPME pada akhir tahun 2023 tidak berubah sama sekali, tetap di angka Rp3.286.691.742,18, sama persis dengan posisi 2022. Fakta tersebut memunculkan pertanyaan serius: Apa sebenarnya aktivitas PD SPME selama ini? Apakah perusahaan daerah tersebut benar-benar menjalankan mandat untuk membangun perekonomian daerah, atau hanya menjadi wadah investasi tidur yang tidak produktif?

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Padahal, PD SPME sejatinya dibentuk melalui Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 3 Tahun 2003 sebagai instrumen pemda untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, membuka kesempatan usaha, dan menciptakan lapangan kerja. Dengan penyertaan modal daerah sebesar Rp2 miliar dan kepemilikan mayoritas, pemda memiliki kewenangan besar untuk mengawasi dan memastikan perusahaan berjalan.

Secara struktural, PD SPME dipimpin oleh Direksi yang terdiri dari Direktur Utama NR, Direktur Bisnis dan Produksi ASP, serta Direktur Umum dan Keuangan BW—masing-masing diangkat berdasarkan Keputusan Bupati Muara Enim Nomor 586/KPTS/V/2020. Pengawasan seharusnya dilakukan oleh Badan Pengawas yang dibentuk melalui Keputusan Bupati Nomor 710/KPTS/V/2020.

Namun, mandeknya laporan keuangan, nihilnya transaksi, serta tidak adanya kegiatan operasional yang teridentifikasi justru menjadi sinyal kuat bahwa fungsi direksi maupun badan pengawas tidak berjalan sesuai kewenangannya.

Sejumlah pihak menyoroti bahwa kondisi ini dapat mengarah pada dugaan kelalaian, pembiaran, atau bahkan penyalahgunaan fungsi BUMD. Tidak adanya laporan keuangan selama satu tahun penuh dianggap sebagai bentuk pelanggaran berat terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan daerah.

Publik kini menunggu langkah tegas Pemkab Muara Enim:
Apakah Bupati akan mengevaluasi direksi dan badan pengawas?
Apakah akan dilakukan audit investigatif terhadap operasional PD SPME?
Atau kasus ini justru akan kembali tenggelam seperti laporan-laporan sebelumnya?

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari PD SPME maupun Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!