Sabtu, April 18, 2026
spot_img

BUMD “Gelap Gulita”! PD SPME Tak Pernah Lapor, Miliaran Uang Rakyat Muara Enim Terancam Hilang Tanpa Jejak

Muara Enim, Rajawali News— Aroma persoalan serius kembali menyelimuti pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Muara Enim. Perusahaan Daerah Sarana Pembangunan Muara Enim (PD SPME) diketahui kembali tidak menyampaikan laporan keuangan Tahun 2024, memperpanjang catatan buram yang sebelumnya juga terjadi pada Tahun 2023.

Temuan tersebut terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, yang secara tegas menyoroti ketidakpatuhan PD SPME dalam menyampaikan laporan keuangan, sebagaimana diwajibkan dalam regulasi yang berlaku. Dampaknya tidak main-main—nilai investasi Pemerintah Kabupaten Muara Enim sebesar Rp3,28 miliar pada PD SPME kini dinyatakan tidak dapat diyakini kewajarannya.

Relawan Pembela Prabowo, Ali Sofyan, angkat bicara keras. Ia menilai kondisi ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan sudah mengarah pada indikasi kegagalan tata kelola yang berpotensi merugikan keuangan negara.

“Ini bukan lagi soal terlambat laporan, ini soal transparansi yang hilang. Kalau laporan keuangan tidak pernah disampaikan dua tahun berturut-turut, publik patut curiga: ada apa sebenarnya di tubuh PD SPME?” tegas Ali Sofyan.

Menurutnya, alasan klasik seperti keterbatasan data akibat masalah hukum yang menjerat direktur, hingga dalih kekurangan SDM, tidak bisa terus dijadikan tameng pembenaran. Ia menilai Pemerintah Kabupaten Muara Enim justru terkesan lamban dan tidak tegas dalam menyikapi persoalan yang berlarut-larut.

Padahal, berbagai langkah formal telah dilakukan, mulai dari permintaan audit ke BPKP, permohonan pendampingan hukum ke Kejaksaan, hingga pembentukan panitia seleksi direksi baru. Namun hingga batas akhir pemeriksaan pada Mei 2025, laporan keuangan PD SPME tetap tidak kunjung disampaikan.

“Langkah-langkah itu terkesan administratif di atas kertas, tapi substansi masalahnya tidak tersentuh. Kalau kondisi ini dibiarkan, bukan tidak mungkin uang rakyat hanya jadi angka tanpa pertanggungjawaban,” lanjut Ali.

Ia juga menegaskan bahwa kegagalan menyusun kajian keberlanjutan penyertaan modal menjadi bukti lemahnya pengawasan internal pemerintah daerah. Padahal, aturan secara tegas mewajibkan adanya pelaporan, pengawasan, dan evaluasi terhadap investasi daerah.

Ali Sofyan mendesak agar aparat penegak hukum turun tangan untuk menelusuri potensi penyimpangan yang mungkin terjadi di tubuh PD SPME.

“Kalau sudah begini, tidak cukup hanya evaluasi internal. Harus ada audit menyeluruh dan transparan. Bila ditemukan indikasi pelanggaran hukum, proses harus berjalan tanpa kompromi,” ujarnya.

Kasus ini menambah daftar panjang persoalan tata kelola BUMD di daerah, yang kerap menjadi titik rawan penyimpangan. Publik kini menunggu langkah konkret Pemerintah Kabupaten Muara Enim: apakah akan berani membongkar persoalan hingga ke akar, atau justru membiarkannya terus menjadi misteri gelap dalam pengelolaan uang rakyat.

(red)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments

error: Content is protected !!