MUARA ENIM — Temuan pemeriksaan membuka fakta yang memantik pertanyaan serius terhadap tata kelola Barang Milik Daerah (BMD) di Kabupaten Muara Enim. Skema pinjam pakai aset yang seharusnya dipakai untuk mengoptimalkan aset daerah yang sudah ada, justru ditemukan berjalan dengan pola yang memunculkan pengadaan kendaraan baru bernilai Rp17,38 miliar.
Dalam hasil pemeriksaan terungkap, Pemerintah Kabupaten Muara Enim memang telah memiliki regulasi dan dokumen administratif terkait pemanfaatan BMD melalui pinjam pakai. Namun pelaksanaannya dinilai belum memadai dan masih menyisakan sejumlah persoalan mendasar.
Salah satu temuan yang menjadi sorotan adalah mekanisme pemanfaatan aset pinjam pakai yang belum berjalan sesuai prinsip dasar pengelolaan aset daerah.
Padahal, secara aturan, pinjam pakai dimaksudkan untuk mengoptimalkan penggunaan barang milik daerah yang belum atau tidak dipakai dalam pelaksanaan tugas pemerintahan. Namun hasil pemeriksaan menunjukkan kondisi berbeda.
Sebanyak 37 unit kendaraan yang kemudian dimanfaatkan melalui skema pinjam pakai justru berasal dari pengadaan baru, bukan dari pemanfaatan aset yang telah tersedia.
Nilai pengadaan kendaraan tersebut mencapai Rp17.382.605.060 yang tersebar di sejumlah perangkat daerah, antara lain Sekretariat Daerah, Badan Pendapatan Daerah, dan Dinas Kesehatan.
Dokumen pemeriksaan menggambarkan pola yang berjalan dimulai dari usulan langsung pihak peminjam kepada Bupati, lalu diteruskan melalui disposisi kepada Sekretariat TAPD untuk dibahas dan kemudian dianggarkan. Spesifikasi kendaraan pun disebut mengikuti permintaan peminjam dengan mempertimbangkan pagu anggaran.
Di sisi lain, pejabat pengurus barang di sejumlah OPD menyatakan mereka hanya menjalankan arahan dan mengurus administrasi dokumen yang dibutuhkan.
Tak hanya soal kendaraan, pemeriksaan juga menemukan regulasi daerah terkait pengelolaan BMD belum diperbarui dan belum selaras dengan perubahan aturan yang lebih tinggi. Keterangan dari bagian hukum menyebut belum ada usulan pembaruan dari perangkat daerah terkait.
Temuan ini memunculkan pertanyaan yang layak dijawab pemerintah daerah: mengapa skema yang semestinya memanfaatkan aset menganggur justru berujung pada belanja kendaraan baru bernilai miliaran rupiah? Apakah mekanisme pinjam pakai telah bergeser fungsi menjadi jalur pengadaan?
Perlu ditegaskan, temuan pemeriksaan ini merupakan temuan tata kelola dan administrasi pengelolaan aset. Temuan tersebut bukan kesimpulan adanya tindak pidana atau korupsi, dan penetapan pelanggaran hukum tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan proses dan pembuktian yang berlaku.
Publik kini menunggu langkah perbaikan, evaluasi pengadaan, serta penjelasan resmi dari Pemkab Muara Enim agar pengelolaan aset daerah benar-benar berpijak pada asas kebutuhan, efisiensi, dan kepatuhan aturan.
(red)


