Minggu, Mei 10, 2026
spot_img

SKANDAL ‘TIKET NERAKA’ MUARA ENIM: MODUS NOTA BBM BODONG & MARK-UP HOTEL RESMI DIBONGKAR BPK, OKNUM PPTK TERANCAM PIDANA KHUSUS?

MUARA ENIM – Kedok pengelolaan anggaran di Pemerintah Kabupaten Muara Enim kembali loreng. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun Anggaran 2023 membongkar borok realisasi Belanja Perjalanan Dinas di puluhan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ditengarai menjadi ajang “akrobat” anggaran. Tak tanggung-tanggung, ditemukan penyimpangan sebesar Rp1.423.880.722,82 yang tidak sesuai ketentuan.

​Pimpinan Redaksi Rajawali News Group, Ali Sofyan, menanggapi keras temuan ini. Menurutnya, pola penyimpangan yang berulang dengan modus klasik seperti manipulasi bukti BBM dan penggelembungan biaya hotel adalah bentuk penghianatan terhadap amanah uang rakyat.

​”Ini bukan sekadar kesalahan administrasi, ini adalah syahwat birokrasi yang gemar memanipulasi. Bagaimana mungkin biaya BBM dibayar lumpsum tanpa bukti sah, sementara rakyat kesulitan mendapatkan kepastian subsidi? Kami di Rajawali News Group mendesak aparat penegak hukum tidak tidur melihat angka miliaran yang sempat ‘mampir’ di kantong pribadi oknum-oknum ini,” tegas Ali Sofyan dalam pernyataan resminya.

 

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Modus Operandi: Dari Nota Palsu hingga Perjalanan Ganda

​Hasil audit BPK mengungkap rentetan modus yang sangat rapi namun memuakkan. Beberapa poin krusial di antaranya:

  1. Manipulasi BBM (Rp728 Juta): Penggantian bahan bakar kendaraan dinas tidak didukung bukti riil alias “bodong”.
  2. Mark-up Hotel (Rp303 Juta): Biaya penginapan sengaja digelembungkan melampaui batas standar harga regional yang ditetapkan Perpres 33 Tahun 2020.
  3. Data Fiktif & Ganda: Ditemukan pembayaran perjalanan dinas ganda serta biaya transportasi yang dikarang-karang tanpa dasar hukum yang jelas.

​Bahkan, pemeriksaan tambahan pada 19 SKPD mengungkap bahwa biaya BBM dibayarkan secara borongan (lumpsum) dari Januari hingga April 2023. Setelah dihitung ulang berdasarkan jarak tempuh dan konsumsi mesin yang sebenarnya, ditemukan selisih bayar sebesar Rp1,15 miliar lebih.

Bantahan Lewat Pengembalian, Bukan Berarti Selesai

​Meski Pemkab Muara Enim telah melakukan pengembalian ke Kas Daerah senilai temuan tersebut, publik tidak boleh terkecoh. Pengembalian kerugian negara memang menggugurkan kerugian materiil, namun tidak menghapus unsur kelalaian dan dugaan kesengajaan yang dilakukan oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

​”Pengembalian itu bukti nyata bahwa mereka ‘ketahuan’. Pertanyaannya, kalau tidak diaudit BPK, apakah uang itu akan kembali? Ini adalah penyakit kronis dalam birokrasi kita. PPTK di 23 SKPD tersebut jelas-jelas abai dan tidak memedomani aturan,” tambah Ali Sofyan.

Pelanggaran Berlapis

​Tindakan ugal-ugalan dalam penggunaan dana perjalanan dinas ini terbukti menabrak tiga aturan sakral:

  • Perpres No. 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.
  • PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
  • Perbup Muara Enim No. 7 Tahun 2023 tentang Pedoman Perjalanan Dinas.

​Hingga berita ini diturunkan, redaksi terus melakukan penelusuran ke dinas-dinas terkait untuk meminta klarifikasi atas “lebih saji” Belanja Barang dan Jasa tahun 2023 yang masih menyisakan angka Rp266 juta pasca tutup buku.

Publik menanti: Apakah sanksi disiplin akan dijatuhkan, ataukah ini hanya akan menjadi tumpukan laporan yang menguap begitu saja di meja pejabat?

(red)

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!