Selasa, Juni 30, 2026
spot_img

OTAK RAMPOK !Aroma Kongkalikong Pengadaan Laptop ANBK! Vendor Diduga Sudah Disiapkan Sebelum Kontrak Ditandatangani

BOGOR – Dugaan penyimpangan dalam pengadaan komputer penunjang Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor kembali mencuat. Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap sejumlah temuan yang mengindikasikan proses pengadaan tidak dilakukan secara kompetitif, sehingga pemerintah diduga gagal memperoleh harga terbaik dan membeli produk yang tidak memenuhi ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Dalam laporan pemeriksaan, BPK menemukan laptop merek RO COMP Max One Core 5 yang dibeli untuk kebutuhan ANBK diproduksi oleh PT API, perusahaan yang juga memproduksi laptop merek SPC. Menariknya, hasil observasi menunjukkan desain dan spesifikasi kedua laptop tersebut pada dasarnya sama, dengan perbedaan utama hanya pada kapasitas penyimpanan SSD.
Namun, perbedaan spesifikasi tersebut memunculkan selisih harga yang sangat besar. Laptop SPC dengan SSD 256 GB tercatat memiliki harga sekitar Rp7,95 juta, sedangkan laptop RO COMP dengan SSD 512 GB dibeli dengan harga sekitar Rp13,975 juta. Selisih mencapai Rp6,025 juta per unit itu, menurut BPK, tidak pernah dijadikan dasar oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk melakukan negosiasi harga kepada penyedia.
BPK juga mengungkap adanya dokumen purchase order yang diterbitkan sebelum kontrak resmi dengan Dinas Pendidikan ditandatangani. PT AKP tercatat memesan 1.830 unit laptop kepada PT Spt pada 25 Maret 2024, sementara PT NTI mengeluarkan purchase order kepada PT AKP pada 28 Maret 2024. Padahal kontrak dengan Dinas Pendidikan baru ditandatangani pada 1 April 2024.
Rangkaian dokumen tersebut dinilai mengindikasikan bahwa pihak penyedia telah mengetahui lebih dahulu akan ditunjuk sebagai pelaksana pengadaan. Temuan ini semakin diperkuat oleh keterangan PPK dan PPTK yang mengaku memilih penyedia berdasarkan tautan katalog elektronik yang diberikan oleh distributor lain yang ditunjuk pemegang merek RO COMP.
Tak hanya soal harga, BPK juga menemukan bahwa laptop maupun desktop PC (server) yang dibeli tidak memenuhi ketentuan TKDN ditambah Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) minimal 40 persen. Laptop RO COMP hanya memiliki nilai 28,02 persen, sedangkan desktop PC tercatat 27,69 persen, jauh di bawah persyaratan yang berlaku.
Atas seluruh temuan tersebut, BPK menyimpulkan terdapat indikasi pengarahan pengadaan komputer penunjang ANBK kepada merek RO COMP yang dipasarkan melalui PT NTI dengan melibatkan pemegang merek PT AKP. Praktik tersebut dinilai mengakibatkan Pemerintah Kabupaten Bogor tidak memperoleh harga terbaik, sehingga berpotensi merugikan keuangan daerah dari sisi efisiensi pengadaan.
Temuan ini menjadi sorotan serius karena menyangkut penggunaan anggaran pendidikan dalam jumlah besar. Aparat penegak hukum diharapkan menindaklanjuti temuan BPK untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran administratif, persekongkolan dalam pengadaan, atau unsur pidana korupsi. Hingga berita ini disusun, pihak-pihak yang disebut dalam temuan BPK belum memberikan keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan tersebut.

red)

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!