Rabu, Juli 1, 2026
spot_img

RAMPOK BERJUBAH SERAGAM BUPATI ! APBD Banggai Laut! Dana Operasional Bupati Diduga Dianggarkan Langgar Ketentuan

Banggai Laut, Rajawali News— Alis Sofyan menoyoroti Penganggaran Belanja Dana Operasional KDH WKDH Tidak Sesuai Klasifikasi
Besaran Pendapatan Asli Daerah
Pemerintah Kabupaten Banggai Laut TA 2025 s.d. 30 September menganggarkan
Belanja Pegawai sebesar Rp319.613.112.162,00 dengan realisasi sebesar
Rp212.693.904.752,00 atau 66,55% dari anggaran. Belanja tersebut antara lain mencakup
Belanja Dana Operasional KDH/WKDH dengan anggaran sebesar Rp400.000.000,00 dan
realisasi sebesar Rp200.000.000,00 atau 50,00%. Jika dibandingkan dengan Tahun 2024,
anggaran belanja dana operasional tidak mengalami kenaikan yaitu sebesar
Rp400.000.000,00 dengan realisasi sebesar Rp250.000.000,00.
Dana Operasional (DO) KDH/WKDH merupakan biaya yang dipergunakan untuk
koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial masyarakat, pengamanan dan kegiatan
khusus lainnya guna mendukung pelaksanaan tugas KDH dan WKDH. Besaran nilai dana
operasional yang diterima KDH dan WKDH ditetapkan dalam Kepbup Nomor
000/016/Bag.Umum/2025 tentang Penetapan Biaya Penunjang Operasional Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah dengan pembagian untuk Bupati sebesar Rp15.000.000,00 per
bulan dan Wakil Bupati sebesar Rp10.000.000,00 per bulan.
Penganggaran belanja dana operasional TA 2025 mengacu kepada besarnya
Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun berkenaan. Sesuai APBD Tahun 2025, besaran
anggaran PAD ditetapkan sebesar Rp40.147.326.177,00 dan mengalami kenaikan pada
APBD Perubahan menjadi sebesar Rp46.183.501.595,00. Sedangkan realisasi PAD TA
2025 s.d. 30 September sebesar Rp24.528.847.402,00. Sesuai PP Nomor 109 Tahun 2000,
besaran anggaran PAD tersebut masuk pada klasifikasi PAD di atas Rp20 miliar s.d. Rp50
miliar dengan besarnya belanja dana operasional ditetapkan paling rendah
Rp300.000.000,00 dan paling tinggi sebesar 0,80%.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa anggaran belanja dana operasional tersebut
tidak sesuai dengan klasifikasi besaran PAD sebagaimana diatur dalam ketentuan dengan
perincian perhitungan sebagai berikut.Hasil wawancara dengan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah selaku penyusun
perhitungan anggaran DO KDH/WKDH menunjukkan bahwa adanya kesalahan
pemahaman dalam menentukan besaran anggaran yang tidak memedomani klasifikasibesaran PAD sebagaimana diatur dalam ketentuan. Selain itu, Kepala Bagian Umum juga
tidak memperhatikan realisasi anggaran PAD tahun sebelumnya atau realisasi Belanja DO
KDH/WKDH tahun sebelumnya. Penyusunan anggaran Belanja Dana Operasional
KDH/WKDH TA 2025 hanya mengikuti besaran anggaran tahun sebelumnya sebesar
Rp400.000.000,00.
Lebih lanjut, hasil wawancara dengan Kepala Bidang Anggaran Selaku Anggota
TAPD diketahui bahwa TAPD hanya memberikan nilai pagu keseluruhan untuk masing-
masing SKPD. Perhitungan atas anggaran DO KDH/WKDH diusulkan oleh Bagian Umum
pada SIPD sebagai RKA-SKPD.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan
Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pasal 9 ayat (2) yang menyatakan
bahwa besarnya biaya penunjang operasional Kepala Daerah Kabupaten/Kota, ditetapkan
berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah sebagai berikut: huruf (d) di atas Rp20
milyar s/d Rp50 milyar paling rendah Rp300 juta dan paling tinggi sebesar 0,80%.
Kondisi tersebut mengakibatkan realisasi Belanja Dana Operasional KDH dan
WKDH berpotensi membebani keuangan daerah atau berpotensi memperkecil kesempatan
melakukan layanan dasar kepada masyarakat.
Kondisi tersebut disebabkan oleh:
a. Anggota TAPD tidak memedomani ketentuan dalam melakukan verifikasi usulan
besaran anggaran Belanja Dana Operasional KDH dan WKDH; dan
b. Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah tidak memedomani ketentuan klasifikasi
besaran PAD dalam pengusulan besaran anggaran Belanja Dana Operasional KDH dan
WKDH.
Atas permasalahan tersebut, TAPD dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah
menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai dengan
rekomendasi.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Banggai Laut agar memerintahkan
Sekretaris Daerah:
a. selaku Ketua TAPD untuk mematuhi ketentuan dan menginstruksikan anggotanya
supaya memedomani ketentuan dalam melakukan verifikasi kesesuaian usulan besaran
anggaran Belanja Dana Operasional KDH dan WKDH dengan klasifikasi besaran PAD;
b. menginstruksikan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah supaya:
1) memedomani ketentuan klasifikasi besaran PAD dalam pengusulan besaran
anggaran Belanja Dana Operasional KDH dan WKDH; dan
2) tidak merealisasikan sisa anggaran Belanja Dana Operasional KDH dan WKDH
apabila belum memenuhi target PAD sesuai ketentuan yang berlaku.Bupati Banggai Laut menyatakan sependapat dengan rekomendasi BPK dan akan
menindaklanjuti antara lain dengan membuat surat perintah kepada Sekretaris Daerah
untuk menginstruksikan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah supaya tidak
merealisasikan sisa anggaran Belanja Dana Operasional KDH dan WKDH apabila belum
memenuhi target PAD sesuai ketentuan yang berlaku, sesuai rencana aksi yang telah
disetujui

(red)

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!