BEKASI – Kebocoran pengelolaan aset daerah yang memprihatinkan kembali mencuat ke permukaan. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kemilauan Cahaya Bangsa Indonesia angkat bicara dan meminta pertanggungjawaban resmi kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi, khususnya Dinas Kesehatan (Dinkes), terkait terbengkalainya barang persediaan medis berupa obat-obatan dan barang medis habis pakai (BMHP) yang telah kedaluwarsa senilai lebih dari Rp1,8 triliun.
Melalui surat resmi bernomor 093/LSM-KCBI/IV/2026 tertanggal 6 April 2026 yang ditujukan langsung kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, organisasi masyarakat ini menyampaikan kekecewaan dan kekhawatiran mendalam atas temuan yang dianggap mencederai keuangan negara serta membahayakan keselamatan publik.
Fakta yang Mengkhawatirkan
Berdasarkan hasil pemantauan dan penelusuran data yang dilakukan oleh tim pengawas LSM, diketahui bahwa di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) maupun di berbagai unit pelayanan kesehatan di bawah naungan Dinkes Kabupaten Bekasi, terdapat tumpukan obat dan barang medis yang sudah dinyatakan tidak layak pakai. Barang-barang tersebut telah dikeluarkan dari pembukuan atau neraca keuangan, namun faktanya belum dimusnahkan dengan prosedur yang benar dan aman.
Ketua Umum LSM Kemilauan Cahaya Bangsa Indonesia, Joel Barus Simbolon, dalam pernyataan resminya menegaskan bahwa kondisi ini bukan sekadar masalah administrasi biasa, melainkan sebuah pelanggaran serius.
“Kami menemukan fakta yang sangat memprihatinkan dan mencengangkan. Obat-obatan serta bahan kimia yang sudah kedaluwarsa tersebut tidak hanya menjadi sampah, tetapi berpotensi tinggi mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat. Lebih parahnya lagi, barang bernilai triliunan rupiah ini berisiko disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujar Joel dalam keterangan tertulisnya.
Indikasi Kelalaian Besar
Joel menyoroti alasan yang dijadikan tameng oleh pihak pengelola di lapangan, yaitu ketidaktahuan terhadap aturan daerah dan keterbatasan dana. Menurutnya, hal ini merupakan bukti nyata lemahnya bimbingan teknis serta fungsi pengawasan dari pihak manajemen pusat.
Selain itu, Joel juga menyoroti adanya ketidaksesuaian data yang mencurigakan. Terdapat perbedaan nilai yang cukup signifikan antara apa yang dilaporkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) dibandingkan dengan fakta nilai barang yang sebenarnya ditemukan di lapangan. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar terkait transparansi dan akuntabilitas pelaporan keuangan di instansi tersebut.
Tenggat Waktu 3 x 24 Jam
Oleh karena itu, Joel Barus Simbolon menuntut agar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi segera memberikan klarifikasi resmi secara tertulis. Pihaknya meminta penjelasan mengenai langkah konkret apa yang akan diambil untuk mengamankan barang-barang berbahaya tersebut, serta meminta kejelasan mengenai siapa pihak yang bertanggung jawab atas kelalaian pengelolaan aset negara dalam jumlah yang sangat besar ini.
“Kami berikan tenggat waktu paling lambat 3 x 24 jam kerja sejak surat ini diterima. Jika tidak ada tanggapan yang memuaskan dan berdasar, maka kami anggap instansi tersebut menolak bersikap kooperatif. Tanpa ragu, kami akan bawa permasalahan ini ke ranah hukum dan kami akan ungkapkan seluruh fakta ini secara luas kepada publik dan insan pers,” tegas Joel.
Surat permintaan klarifikasi tersebut juga ditembuskan kepada Penjabat Bupati Kabupaten Bekasi, Sekretaris Daerah, serta Inspektorat Kabupaten Bekasi agar menjadi perhatian dan tindak lanjut bersama demi menyelamatkan uang negara dan keselamatan masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi belum memberikan tanggapan terkait surat permintaan klarifikasi tersebut.
(Yani)


