Kelebihan pembayaran TPBK PNS Bapenda dan RSUD 2024 Diduga Kangkangi PerBup Tanggerang 110 Thn 2020
Tanggerang, rajawalinews.online
Pembayaran Tambahan Penghasilan Berbasis Kinerja Bagi PNS pada Bapenda
dan RSUD Tidak Memedomani Ketentuan Peraturan Bupati
Pemerintah Kabupaten Tangerang menganggarkan Belanja Pegawai Tahun
2024 sebesar Rp2.452.560.145.091,49 dengan realisasi sebesar
Rp2.406.476.664.779,00 (98,12%). Belanja pegawai tersebut diantaranya adalah
Tambahan Penghasilan ASN Tahun 2024 dengan anggaran sebesar
Rp929.098.997.985,05 dan realisasi sebesar Rp914.678.199.261,00 atau 98,45% serta
Tambahan Penghasilan berdasarkan Objektif Lainnya ASN dengan anggaran sebesar
Rp331.623.487.326,00 dan realisasi sebesar Rp320.114.167.387,00 atau 96,53%.
Tambahan Penghasilan ASN pada Pemerintah Kabupaten Tangerang
diberikan dalam bentuk Tambahan Penghasilan Berbasis Kinerja (TPBK). TPBK
adalah tambahan penghasilan bagi ASN yang diberikan berdasarkan pengukuran
kinerja yang terdiri dari komponen Aktivitas Utama, Aktivitas Tambahan, Perilaku,
Pencapaian atas Serapan Anggaran, Pencapaian IKU, Pencapaian IKI dan
terselesaikannya IKP sesuai dengan kewenangan dan kedudukan PNS.
Sedangkan
Tambahan Penghasilan berdasarkan Objektif Lainnya (TPOL) merupakan tambahan
penghasilan bagi PNS yang diberikan berdasarkan pertimbangan objektif dengan
memperhatikan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, atau
prestasi kerja sesuai kemampuan keuangan daerah. Berdasarkan realisasi SP2D,
TPOL terdiri dari Belanja Insentif bagi ASN atas Pemungutan Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, Tambahan Penghasilan Guru (PSND), Tunjangan Profesi Guru
(TPG) PNSD.
Kebijakan pemberian TPBK diatur dalam Peraturan Bupati Tangerang Nomor
110 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil dan
Pemberian Tambahan Penghasilan Berbasis Kinerja di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Tangerang, sebagaimana telah mengalami beberapa kali perubahan,
terakhir melalui Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan keempat
atas Peraturan Bupati Nomor 110 Tahun 2020. Selain itu, Pemerintah Kabupaten
Tangerang juga menerbitkan Keputusan Bupati untuk menetapkan besaran TPBK
pegawai.
Besaran TPBK untuk Perangkat Daerah tercantum dalam Keputusan Bupati
Tangerang Nomor 900.1/Kep.109-Huk/2024 tanggal 31 Januari 2024 tentang
Penetapan Besaran Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja bagi Pegawai
Negeri Sipil. Sedangkan khusus untuk Bapenda, besaran TPBK tercantum dalam
Keputusan Bupati Tangerang Nomor 900.1/Kep.110-Huk/2024 tentang Penetapan
Besaran Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Bagi Pegawai Negeri Sipil
pada Badan Pendapatan Daerah.
Hasil penelaahan terhadap Peraturan Bupati Nomor 110 Tahun 2020 diketahui
bahwa PNS yang ditempatkan pada Bapenda dan RSUD berhak mendapatkan TPBK
sebesar 75% (tujuh puluh lima per seratus) dari nilai TPBK pada jenjang yang sama
pada Perangkat Daerah lain dengan nilai yang ditetapkan berdasarkan Keputusan
Bupati. Berdasarkan hasil wawancara dengan Kepala Sub Bidang Evaluasi dan
Kebijakan Anggaran BPKAD, Kepala Bidang Evaluasi Kinerja dan Pembinaan
Aparatur BKPSDM, dan Staf Bagian Hukum Sekretariat Daerah yang terlibat dalam
penyusunan Peraturan Bupati Nomor 110 Tahun 2020, menunjukkan bahwa
penetapan pemberian 75% dari TPBK untuk Bapenda dan RSUD mempertimbangkan
adanya penghasilan lain yang yang diterima pegawai, yaitu berupa Insentif
Pemungutan Pajak pada Bapenda dan Jasa Pelayanan pada RSUD.
Dalam pelaksanaannya, pembayaran TPBK untuk PNS Bapenda dan RSUD,
tidak memperhitungkan ketentuan 75% dari nilai TPBK yang ditetapkan dalam
Peraturan Bupati Nomor 110 Tahun 2020, sehingga besaran TPBK di Bapenda dan
RSUD direalisasikan 100% dari tarif Keputusan Bupati. Selain itu PNS pada Bapenda
dan RSUD juga menerima penghasilan lainnya berupa Insentif Pemungutan Pajak dan
Jasa Pelayanan.
Berdasarkan hasil wawancara, Kepala Sub Bidang Evaluasi dan Kebijakan
Anggaran BPKAD mengakui terdapat kesalahan dalam penyusunan besaran TPBKuntuk Bapenda dan RSUD dalam Keputusan Bupati serta dalam pelaksanaan
pembayaran TPBK Tahun 2024 yang tidak mengacu pada ketentuan Pasal 27 ayat (5)
Peraturan Bupati 110 Tahun 2020. Dengan demikian, terdapat kelebihan pembayaran
atas pembayaran TPBK PNS pada Bapenda dan RSUD Tahun 2024 senilai
Rp26.729.654.502,53, dengan rincian sebagai berikut.
Tabel I.13 Realisasi Pembayaran TPBK Bapenda dan RSUD Bulan Januari s.d.
Desember 2024
Hal tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 110
Tahun 2020 Tentang Pedoman Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil dan Pemberian
Tambahan Penghasilan Berbasis Kinerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Tangerang, sebagaimana telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir melalui
Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan keempat atas Peraturan
Bupati Nomor 110 Tahun 2020 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Pegawai Negeri
Sipil dan Pemberian Tambahan Penghasilan Berbasis Kinerja di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Tangerang, pasal 27 ayat (5) menyatakan bahwa PNS yang
ditempatkan pada Badan Pendapatan Daerah dan Rumah Sakit Umum Daerah berhak
mendapatkan TPBK sebesar 75% (tujuh puluh lima per seratus) dari nilai TPBK pada
jenjang yang sama pada Perangkat Daerah lain dengan nilai yang ditetapkan
berdasarkan Keputusan Bupati.
Hal tersebut mengakibatkan:
a. Kelebihan pembayaran TPBK Tahun 2024 pada Bapenda dan RSUD sebesar
Rp26.729.654.502,53;
b. Pemerintah Kabupaten Tangerang tidak dapat sepenuhnya memanfaatkan
anggaran belanja daerah untuk membiayai pembangunan daerah yang lebih
prioritas.
Hal tersebut disebabkan:
a. TAPD dalam mengalokasikan anggaran Belanja Tambahan Penghasilan ASN
tidak memperhatikan ketentuan yang berlaku;
b. Kepala BPKAD dalam mengusulkan besaran TPBK untuk Bapenda dan RSUD
tidak memedomani ketentuan yang berlaku;Kepala Sub Bidang Evaluasi dan Kebijakan Anggaran dan Kepala Bidang
Anggaran BPKAD dalam pelaksanaan pembayaran TPBK untuk Bapenda dan
RSUD tidak memedomani ketentuan yang berlaku.
Atas permasalahan tersebut, Kepala BPKAD menyatakan sependapat dengan
temuan pemeriksaan dan akan segera menindaklanjuti permasalahan tersebut.
BPK merekomendasikan Bupati Tangerang agar:
a. Menginstruksikan Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD agar dalam
mengalokasikan anggaran Belanja Tambahan Penghasilan ASN memperhatikan
ketentuan yang berlaku;
b. Menginstruksikan Kepala BPKAD supaya dalam mengusulkan besaran TPBK
untuk Bapenda dan RSUD memedomani ketentuan yang berlaku;
c. Melalui Kepala BPKAD, menginstruksikan Kepala Sub Bidang Evaluasi dan
Kebijakan Anggaran dan Kepala Bidang Anggaran supaya dalam pelaksanaan
pembayaran TPBK untuk Bapenda dan RSUD memedomani ketentuan yang
berlaku;
d. Menginstruksikan Kepala Bapenda, Direktur RSUD Balaraja, Direktur RSUD
Kabupaten Tangerang, dan Direktur RSUD Pakuhaji untuk memproses kelebihan
pembayaran TPBK Tahun 2024 sebesar Rp26.729.654.502,53 dan menyetorkan ke
Kas Daerah, terdiri dari:
1) Bapenda sebesar Rp3.951.056.372,28;
2) RSUD Balaraja sebesar Rp6.981.938.174,75;
3) RSUD Kabupaten Tangerang sebesar Rp12.970.798.347,50;
4) RSUD Pakuhaji sebesar Rp2.825.861.608,00.
Pemerintah Kabupaten Tangerang akan menindaklanjuti rekomendasi hasil
pemeriksaan BPK sesuai Rencana Aksi yang dimuat pada Lampiran 18
Red.


