Jumat, September 4, 2026
spot_img

PEMKAB OKU TIMUR RAMPOK APARATURNYA SENDIRI! Rp6,9 MILIAR HAK SEHAT GURU & ASN DIRAMPOK DEMI AMBISI PIMDA! Ali Sofyan: Ini Bukan Lupa Bayar, Tapi KEJAHATAN TERHADAP NEGARA!

RAJAWALI.NEWS | OKU TIMUR – Sebuah temuan mengejutkan kembali mencoreng wajah integritas pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen pembayaran gaji, tunjangan, dan konfirmasi langsung dengan BPJS Kesehatan Cabang Prabumulih, terungkap bahwa Pemerintah Kabupaten OKU Timur telah secara sistematis mengabaikan kewajiban iuran jaminan kesehatan bagi ribuan ASN dan guru.

Kelalaian ini bukan sekadar kesalahan administratif atau “lupa bayar”. Di balik tumpukan data realisasi belanja pegawai sebesar Rp761 miliar, tersimpan fakta pahit bahwa hak dasar kesehatan aparatur negara sengaja dikorbankan akibat ketidaktertiban anggaran dan koordinasi yang lumpuh antar-dinas.

Fakta Lapangan: Jutaan Rupiah Hak Sehat Terkatung-Katung

Iklan Sponsor

Dokumen yang kami bedah menunjukkan pola pelanggaran yang sangat mencurigakan dan merugikan:

Hutang Iuran TPP 3 Tahun Tak Kunjung Dibayar: Berdasarkan rekonsiliasi tanggal 16 Desember 2025, Pemkab OKU Timur baru menghitung iuran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tahun 2022 s.d. 2024, namun belum membayarnya sama sekali. Total tunggakan mencapai Rp2.514.675.710,00. Lebih parah lagi, untuk tahun 2025, pemda bahkan belum melakukan perhitungan iuran wajib 4% atas TPP. Artinya, ribuan pegawai bekerja keras tapi hak kesehatannya digantung tanpa kepastian.

Guru Dikorbankan Akibat Perubahan Mekanisme TPG: Sejak Permendikdasmen No. 4 Tahun 2025 mengubah mekanisme penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) menjadi transfer langsung dari Kemenkeu, Pemkab OKU Timur seolah “cuci tangan”. Hasil pemeriksaan membuktikan pemda belum mengalokasikan penganggaran iuran 4% atas TPG dan Tamsil Guru. Konfirmasi ke BPJS Prabumulih menyebutkan tunggakan iuran pemda untuk periode April-Desember 2025 saja minimal Rp4.406.880.740,00. Sementara itu, potongan iuran 1% dari gaji guru pada Triwulan I 2025 juga tidak diketahui tindak lanjutnya oleh Disdikbud.

Koordinasi Lumpuh Antar-Dinas: Kepala Bidang Anggaran BPKAD, Kepala Perbendaharaan, hingga Staf Disdikbud saling lempar tanggung jawab. Tidak ada rekonsiliasi data pemotongan iuran antara Disdikbud dan BPJS melalui Aplikasi ARIP. Akibatnya, guru sakit tidak terjamin, sementara pemda terus menerima dana transfer pusat tanpa menunaikan kewajiban pendampingan kesehatan.

Kondisi ini jelas melanggar PP Nomor 82 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan, yang mewajibkan pemberi kerja membayar iuran 4% secara teratur.

Vonis Pimred Ali Sofyan: “Ini Penelantaran Terselubung Aparatur Negara!”

Menanggapi temuan ini, Pimpinan Redaksi Rajawali News Grup, Ali Sofyan, tidak menahan kegeramannya. Ia menilai fenomena ini bukan kelalaian staf keuangan, melainkan bukti nyata bahwa pimpinan daerah lebih mementingkan ambisi proyek fisik daripada kesejahteraan manusia yang menjalankannya.

“Ini bukan lagi soal debit-kredit yang salah hitung,” tegas Ali Sofyan saat dikonfirmasi redaksi, [Tanggal Hari Ini]. “Ketika seorang Bupati dan Kepala BPKAD membiarkan iuran kesehatan guru dan ASN tertunggak miliaran rupiah selama bertahun-tahun, itu adalah red flag besar. Publik berhak tahu: apakah uang rakyat benar-benar digunakan untuk melayani masyarakat, atau hanya untuk menutupi inefisiensi manajemen dan ego sektoral yang merugikan aparatur sendiri?”

Ali Sofyan menambahkan, kompleksitas perubahan regulasi TPG justru menjadi senjata bagi oknum nakal untuk membuat masyarakat dan guru bingung. “Jika Peraturan Presiden saja bisa dilanggar seenaknya oleh pemda, bagaimana rakyat biasa bisa percaya pada sistem jaminan sosial kita? Aparatur negara harusnya dilindungi, bukan jadi korban kelalaian birokrasi yang arogan!” tanyanya retoris.

Tuntutan Tegas: Audit Forensik & Pertanggungjawaban Personal!

Rajawali News Grup bersama elemen masyarakat sipil menuntut langkah konkret, bukan sekadar janji perbaikan sistem:

Audit Investigatif Khusus oleh BPK RI & Inspektorat Jenderal Kemendagri: Kami mendesak Badan Pemeriksa Keuangan dan Itjen melakukan audit khusus terhadap seluruh mekanisme pembayaran iuran JKN di Pemkab OKU Timur tahun 2022-2025. Fokus pada validitas perhitungan TPP, alokasi iuran TPG, dan aliran dana kesehatan.

Pembayaran Segera Seluruh Tunggakan Iuran: Pemkab OKU Timur wajib melunasi tunggakan iuran TPP 2022-2024 sebesar Rp2,5 miliar dan iuran TPG 2025 sebesar Rp4,4 miliar dalam waktu 7 hari kerja. Jangan biarkan guru dan ASN menunggu sampai sakit parah baru dibantu.

Pertanggungjawaban Personal Bupati, Sekda, & Kepala BPKAD: Pejabat yang menandatangani APBD dan bertanggung jawab atas pelaksanaan JKN wajib memberikan klarifikasi publik. Jika ditemukan unsur kesengajaan memanipulasi regulasi untuk keuntungan lain, proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.

Rekonsiliasi Total & Transparansi Data: Disdikbud dan BPKAD wajib segera melakukan rekonsiliasi data dengan BPJS Prabumulih melalui aplikasi ARIP. Hentikan praktik menyajikan data dalam format yang sengaja membingungkan.

Pelanggaran pengelolaan iuran JKN di OKU Timur adalah pengkhianatan terhadap mandat perlindungan sosial. Jika aparat pengawas internal tidak mampu melihat anomali yang begitu jelas di depan mata, maka kepercayaan publik terhadap integritas pengelolaan keuangan daerah akan hancur lebur.

Rajawali News akan terus memantau. Kami tunggu respons tegas dari Kapolda Sumsel, Mendagri, dan Bupati OKU Timur. Jangan biarkan istilah “otonomi daerah” menjadi kuburan bagi hak sehat aparatur negara.

(Tim Investigasi Rajawali News )

Iklan Sponsor
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Iklan Sponsor
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan Bawah
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
error: Content is protected !!