Selasa, Agustus 18, 2026
spot_img

Bencana Tata Kelola RSUD Kabupaten Bekasi: Utang Menumpuk Rp60,6 Miliar, Fleksibilitas BLUD Berubah Jadi Celah Kebocoran

BEKASI , Rajawali News— Di balik megahnya status Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang menjanjikan fleksibilitas dan efisiensi, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Bekasi justru menyimpan bom waktu keuangan. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Neraca Pemkab Bekasi per 31 Desember 2025 membongkar fakta mengejutkan: dari total utang belanja daerah sebesar Rp401,18 miliar, RSUD Kabupaten Bekasi menyumbang porsi raksasa sebesar Rp60.680.463.953,46.

​Timbunan utang puluhan miliar ini menjadi bukti telanjang bahwa pengelolaan keuangan rumah sakit milik daerah tersebut berjalan melenceng dari Peraturan Bupati (Perbup) tentang BLUD. Bukannya menghadirkan pelayanan publik yang mandiri dan akuntabel, tata kelola RSUD justru didera komplikasi sistemis dari hilir ke hulu.

Management Letter KAP: Enam Dosa Pengendalian Internal

​Meski Laporan Keuangan RSUD Tahun 2025 mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Mohammad Sunusi dan Rekan pada 27 Maret 2026, dokumen management letter yang dikomunikasikan kepada BPK melalui standar audit 600 mengungkap realitas sebaliknya. KAP menemukan enam penyakit kronis dalam sistem pengendalian internal RSUD:

Iklan Sponsor
  • Sistem Pengawasan Mati Suri: Satuan Pengawas Internal (SPI) RSUD terbukti tumpul. Tugas, fungsi, dan peran pengawasan melempem, membiarkan pelanggaran tata kelola terjadi tanpa deteksi dini.
  • Piutang Ugal-ugalan: Manajemen piutang RSUD dinilai gagal menerapkan praktik bisnis yang sehat. Lemahnya Sistem Pengendalian Intern (SPI) membuat potensi pendapatan daerah menguap begitu saja.
  • Pengadaan Barang/Jasa Bermasalah: Tata kelola pengadaan barang dan jasa di lingkungan BLUD tidak optimal, membuka ruang terjadinya pemborosan hingga potensi penyimpangan anggaran.
  • Aset Daerah Terbengkalai: Pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) jauh dari kata maksimal. Potensi retribusi dan pendapatan non-jasa medis yang seharusnya bisa menyokong operasional rumah sakit justru dibiarkan menganggur.
  • SIP Pegal dan Lemah: Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) hanya menjadi formalitas di atas kertas dan belum diimplementasikan secara optimal.
  • Fleksibilitas BLUD yang Misalokasi: Amandemen Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 dan Perbup terkait fleksibilitas BLUD yang sejatinya diberikan untuk mempercepat pelayanan, justru gagal diserap dan dijalankan sesuai aturan main.

Pertanyaan Besar untuk Manajemen RSUD

​Angka Rp60,6 miliar bukan sekadar barisan digit di atas kertas neraca, melainkan beban nyata yang mengancam arus kas (cash flow) pelayanan kesehatan masyarakat Bekasi. Ketika fleksibilitas anggaran BLUD dijalankan tanpa benteng pengawasan yang kokoh, publik yang akhirnya dirugikan melalui penurunan kualitas layanan dan keterlambatan pembayaran vendor pasokan medis.

​Direksi RSUD Kabupaten Bekasi kini berada di kursi panas. Pembiaran terhadap rekomendasi audit ini bukan lagi sekadar bentuk kelalaian administratif, melainkan sinyal kuat adanya kebobrokan manajerial yang harus segera diseret ke ranah pertanggungjawaban publik.

(red)

Iklan Sponsor
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Iklan Sponsor
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan Bawah
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
error: Content is protected !!