Muba, Rajawali 6Pembayaran Iuran dan Bantuan Iuran PBPU dan BP Pemda pada Dinas
Kesehatan Tidak Berdasarkan Data yang Mutakhir
Pemerintah Kabupaten Muba TA 2025 menganggarkan Belanja Barang dan
Jasa sebesar Rp978.979.321.942,31 dengan realisasi per 31 Oktober 2025 sebesar
Rp550.869.282.410,44 atau 56,27% dari anggaran, yang diantaranya direalisasikan
untuk Belanja iuran Jaminan/Asuransi sebesar Rp47.099.955.963,00.
Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan dan kesinambungan Program
Jaminan Kesehatan Masyarakat serta melaksanakan ketentuan Peraturan Presiden
Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, Pemerintah Kabupaten Muba
melakukan kerja sama dengan BPJS kesehatan berdasarkan PKS Nomor
3018/PKS/DINKES-MUBA/2024 dan Nomor 754/KTR/III-01/1224 tanggal 24Desember 2024. Dalam perjanjian tersebut, Pemkab Muba berkewajiban
membayarkan iuran dan bantuan iuran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah
(PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) masing-masing sebesar Rp35.000,00 dan
Rp2.800,00 per peserta.
Pemeriksaan atas realisasi Belanja Iuran dan Bantuan Iuran Jaminan
Kesehatan bagi peserta PBPU dan BP Pemda menunjukkan hal sebagai berikut.
a. Pemerintah Kabupaten Muba per 31 Oktober 2025 membayar iuran dan bantuan
iuran peserta PBPU dan BP Pemda sebanyak 186.017 jiwa sebesar
Rp31.245.397.100,00;
b. Pada TA 2025, Disdukcapil menyampaikan data pemadanan dari Direktorat
Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian
Dalam Negeri (Kemendagri) kepada Dinkes setiap bulan untuk periode Bulan
Januari s.d. Juni, dan Bulan Desember untuk untuk periode Bulan Juli s.d.
Desember berdasarkan surat permohonan dari Dinkes. Selain itu, Disdukcapil
juga setiap bulan memberikan data kematian dan pindah kepada Dinkes. Untuk
data tersebut, Disdukcapil mendownload data dari FTP (File Transfer Protocol)
berdasarkan surat permohonan dari Dinkes. Data tersebut kemudian diverifikasi
oleh Dinkes dan diserahkan kepada Kepala BPJS Cabang Palembang melalui
surat untuk penonaktifan peserta; dan
c. Hasil konfirmasi kepada Dirjen Dukcapil Kemendagri atas data peserta PBPU
dan BP Pemda menunjukkan bahwa tagihan iuran dan bantuan iuran dari BPJS-
Kes tidak seluruhnya berdasarkan data penduduk yang mutakhir karena terdapat
data tagihan yang seharusnya tidak termasuk kategori peserta PBPU dan BP
Pemda, dengan perincian sebagai berikut:Berdasarkan keterangan dari Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan, diketahui
bahwa asumsi data ganda merupakan tagihan susulan (peserta yang didaftarkan di
atas tanggal 20 setiap bulannya) dan tagihan atas bayi baru lahir yang harus
dibayarkan sejak kelahiran sampai didaftarkan pada BPJS. Data penerima yang tidak
padan antara lain disebabkan oleh NIK penerima yang pada saat pendaftaran tidak
ditemukan dan selama peserta tersebut belum melaporkan hal tersebut pada
Disdukcapil, maka akan tercatat sebagai data yang tidak mutakhir pada SIAK Dirjen
Dukcapil. Adapun perhitungan atas tagihan bayi baru lahir dan harus dibayarkan
sejak kelahiran sampai didaftarkan pada BPJS adalah sebesar Rp333.358.200,00.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama antara Dinas
Kesehatan Kabupaten Muba dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
Kesehatan Cabang Palembang tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan
Nasional bagi Penduduk Kabupaten Muba dalam Rangka Universal Health
Coverage, Nomor 3018/PKS/DINKES-MUBA/2024 dan Nomor 754/KTR/III-
01/1224 tanggal 24 Desember 2024, pada Pasal 5 ayat (2) huruf k yang menyatakan
bahwa Pihak Kedua (Dinkes Kabupaten Muba) berkewajiban untuk bersama-sama
dengan Pihak Kedua melakukan pemutakhiran data peserta, rekonsiliasi data peserta,
iuran, dan bantuan iuran.
Permasalahan di atas mengakibatkan pembayaran iuran dan bantuan iuran
atas data peserta PBPU dan BP Pemda berpotensi tidak tepat sasaran dan membebani
APBD sebesar Rp812.246.400,00.
Hal tersebut disebabkan oleh:
a. Kepala Dinkes kurang mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan pembayaran
iuran dan bantuan iuran peserta PBPU dan BP Pemda; dan
b. Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan belum melakukan verifikasi keseluruhan
data peserta PBPU dan BP Pemda dan belum maksimal dalam melakukan
rekonsiliasi atas keseluruhan data peserta PBPU dan BP Pemda dengan data
kependudukan Disdukcapil dan BPJS.
Atas permasalahan tersebut Bupati Musi Banyuasin menyatakan sependapat
dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan BPK.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Musi Banyuasin agar
memerintahkan Kepala Dinkes untuk:
a. Meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas pembayaran iuran dan
bantuan iuran peserta PBPU dan BP Pemda; dan
b. Menginstruksikan Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan untuk:
1) Memverifikasi keseluruhan data peserta PBPU dan BP Pemda serta lebih
optimal dalam melakukan rekonsiliasi hasil verifikasi data tersebut dengan
BPJS Kesehatan Cabang Palembang; dan
2) Melakukan pengajuan kompensasi atas keterlanjuran pembayaran peserta
PBPU dan BP Pemda yang terverifikasi tidak valid untuk tagihan berikutnya.
Bupati Musi Banyuasin menyatakan sependapat dengan rekomendasi BPK
dan akan menindaklanjuti dengan langkah-langkah sebagaimana tertuang di rencan
(red)


