Sabtu, September 12, 2026
spot_img

Kacau Balau Anggaran Lahat: Puluhan Miliar Belanja Diacak-acak, Alokasi Cukai Kangkangi PMK!

Lahat Rajawali News– Hasil reviu atas dokumen anggaran dan dokumen pertanggungjawaban realisasi
belanja barang dan jasa diketahui terdapat realisasi belanja yang telah melebihi
batasan minimal kapitalisasi Aset Tetap Peralatan dan Mesin pada Dishub, Dinas
TPHP, dan Setda. Untuk Dinas Pariwisata, realisasi belanja barang dan jasa tersebut
digunakan untuk menghasilkan Aset Tetap berupa Gedung dan Bangunan.
b. Klasifikasi Penganggaran Belanja Hibah pada Disdikbud Belum Tepat
Berdasarkan dokumen penganggaran dan pertanggungjawaban atas Belanja Hibah
pada Disdikbud, diketahui bahwa terdapat Belanja Dana Bantuan Operasional
Sekolah Daerah (BOSDA) untuk 281 Sekolah Dasar (SD) Negeri dan 61 Sekolah
Menengah Pertama (SMP) Negeri sebesar Rp21.159.960.000,00 yang dianggarkan
pada Belanja Hibah. Belanja tersebut seharusnya dianggarkan dan direalisasikan
pada Belanja Barang dan Jasa.
c. Klasifikasi Penganggaran Belanja Modal pada Dinas PUPR dan Disdikbud
Belum Tepat
Berdasarkan dokumen penganggaran dan pertanggungjawaban atas Belanja Modal
diketahui bahwa terdapat klasifikasi penganggaran yang tidak tepat dengan perincian
sebagai berikut.
1) Pembangunan Sarana MCK di wilayah Komando Rayon Militer (Koramil)
Pulau Pinang, Kikim Timur, dan Jarai sebesar Rp866.386.000,00 pada Dinas
PUPR. Belanja tersebut seharusnya dianggarkan dan direalisasikan pada Belanja
Barang yang Diserahkan ke Masyarakat; dan
2) Belanja Modal Tanda Penghargaan (Trophy Pemenang Lomba) sebesar
Rp68.400.000,00 pada Disdikbud. Belanja tersebut seharusnya dianggarkan dan
direalisasikan pada Belanja Barang yang Diserahkan ke Masyarakat.
d. Proporsi Penganggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Belum Sesuai
Ketentuan
Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) adalah DBH pajak yang berasal
dari penerimaan cukai hasil tembakau yang dibuat di dalam negeri. Penggunaan
DBH CHT diatur dalam PMK Nomor 72 Tahun 2024 tentang Penggunaan DBH CT.
Berdasarkan PMK tersebut, penggunaan DHB CHT dianggarkan berdasarkan pagu
alokasi DBH CHT dengan ketentuan sebesar 50% untuk bidang kesejahteraan
masyarakat, sebesar 10% untuk bidang penegakan hukum, dan sebesar 40% untuk
bidang Kesehatan.
Rencana kegiatan dan penganggaran yang dapat dibiayai oleh DBH CHT sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan diselaraskan dengan program
kerja Pemerintah Daerah pada tahun anggaran berjalan dituangkan dalam dokumen
Rancangan Kegiatan dan Penganggaran (RKP) DBH CHT Kabupaten Lahat Tahun
2025. Hasil pemeriksaan atas dokumen RKP tersebut diketahui bahwa Pemerintah
Kabupaten Lahat telah mengalokasikan DBH CHT sebesar Rp117.244.000,00
dengan perincian sebagai berikut.
Berdasarkan tabel tersebut diketahui bahwa pagu alokasi penggunaan DBH CHT
Tahun 2025 tidak dianggarkan untuk bidang penegakan hukum, melainkan hanya
dianggarkan untuk bidang kesejahteraan dan bidang kesehatan masing-masing
sebesar 50%. Hasil konfirmasi kepada Kepala Bidang Anggaran BPKAD diketahui
bahwa penggunaan DBH CHT tersebut tidak dianggarkan untuk bidang penegakan
hukum karena subkegiatan pada SKPD terkait yang mendukung bidang penegakan
hukum terkait penggunaan DBH CHT belum tersedia pada Tahun 2025.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. PMK Nomor 72 Tahun 2024 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil
Tembakau pada Pasal 11 ayat (1) yang menyatakan bahwa Penggunaan DBH CHT
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dianggarkan berdasarkan pagu alokasi DBH
CHT pada tahun anggaran berjalan ditambah Sisa DBH CHT dengan ketentuan
sebagai berikut:
1) sebesar 50% (lima puluh persen) untuk bidang kesejahteraan masyarakat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, huruf b angka 1, dan huruf c angka
1;
2) sebesar 10% (sepuluh persen) untuk bidang penegakan hukum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 huruf b angka 2, dan huruf d;
3) sebesar 40% (empat puluh persen) untuk bidang kesehatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 huruf c angka 2;
b. Lampiran Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Daerah pada Bab II bagian D Belanja Daerah:
1) Angka 2. Ketentuan Terkait Belanja Operasi:Huruf b. Belanja Barang dan Jasa, angka 1) yang menyatakan bahwa Belanja
barang dan jasa digunakan untuk menganggarkan pengadaan barang/jasa yang
nilai manfaatnya kurang dari 12 (dua belas) bulan, termasuk barang/jasa yang
akan diserahkan atau dijual kepada masyarakat/pihak lain;
b) Huruf e. Belanja Hibah, angka 1) yang menyatakan bahwa Belanja hibah
diberikan kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lainnya, Badan Usaha
Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan/atau badan dan
lembaga, serta organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia,
yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan
tidak mengikat, serta tidak secara terus-menerus setiap tahun anggaran,
kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan
2) Angka 3. Ketentuan Terkait Belanja Modal, huruf a yang menyatakan bahwa
Belanja modal digunakan untuk menganggarkan pengeluaran yang dilakukan
dalam rangka pengadaan Aset Tetap dan Aset Lainnya.
Permasalahan di atas mengakibatkan:
a. Realisasi Belanja Barang dan Jasa lebih saji sebesar Rp507.127.000,00 dan kurang
saji sebesar Rp22.094.746.000,00;
b. Realisasi Belanja Hibah lebih saji sebesar Rp21.159.960.000,00;
c. Realisasi Belanja Modal lebih saji sebesar Rp934.786.000,00 dan kurang saji sebesar
Rp507.127.000,00; dan
d. Risiko penggunaan dana DBH CHT tidak sesuai ketentuan.
Hal tersebut disebabkan oleh:
a. Sekretaris Daerah, Kepala Dishub, Kepala Dinas TPHP, Kepala Disdikbud, Kepala
Dinas Pariwisata, dan Kepala Dinas PUPR tidak mematuhi ketentuan klasifikasi
jenis belanja dalam menyusun RKA SKPD; dan
b. TAPD tidak memedomani ketentuan dalam pengalokasian penggunaan DBH CHT.
Atas permasalahan tersebut, Bupati Lahat menyatakan sependapat dengan
temuan BPK dan akan menindaklanjuti permasalahan tersebut sesuai rekomendasi BPK.
BPK merekomendasikan Bupati Lahat agar memerintahkan:
a. Sekretaris Daerah, Kepala Dishub, Kepala Dinas TPHP, Kepala Disdikbud, Kepala
Dinas Pariwisata, dan Kepala Dinas PUPR untuk mematuhi ketentuan klasifikasi
jenis belanja dalam menyusun RKA SKPD; dan
b. TAPD untuk mengikuti pedoman ketentuan dalam pengalokasian penggunaan DBH

(red)

Iklan Sponsor
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Iklan Sponsor
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan Bawah
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
error: Content is protected !!