Karangmukti, Kabupaten Bekasi
Sebuah unggahan di media sosial Facebook milik akun Yoga Pratama pada tanggal 8 September 2026 dengan narasi bertuliskan “Klender menyalaaaa…. Lurah salah menyantuni. Bukan janda tua yg di santuni ehh… malah janda muda. Ambyaar” menuai perhatian dan reaksi sejumlah masyarakat Kampung Klender, Desa Karangmukti, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi.
Unggahan tersebut kemudian memunculkan beragam tanggapan di kalangan warganet. Narasi mengenai pemberian santunan yang disertai istilah “janda tua” dan “janda muda” menjadi bahan perbincangan karena dinilai dapat menimbulkan berbagai penafsiran di tengah masyarakat.
Namun, substansi serta maksud sebenarnya dari unggahan tersebut hingga kini masih memerlukan klarifikasi secara utuh. Termasuk mengenai siapa pihak yang dimaksud, peristiwa apa yang menjadi dasar unggahan, serta apakah informasi yang disampaikan pemilik akun telah melalui proses verifikasi.
Ketua DPD Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Kabupaten Bekasi, Deden Guntara, mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru mempercayai maupun menyebarluaskan informasi yang beredar di media sosial sebelum mengetahui fakta sebenarnya.
Menurut Deden, media sosial merupakan ruang publik yang memungkinkan siapa pun menyampaikan pendapat. Namun, kebebasan tersebut semestinya berjalan beriringan dengan tanggung jawab, terlebih apabila sebuah unggahan berpotensi menimbulkan persepsi terhadap seseorang maupun kelompok masyarakat tertentu.
«“Kalau memang ada persoalan, sebaiknya disampaikan secara jelas berdasarkan fakta dan data. Jangan sampai informasi yang belum teruji kebenarannya justru menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat,” tegas Deden.»
Ia juga menyoroti penggunaan nama Kampung Klender dalam unggahan tersebut. Menurutnya, penyebutan suatu wilayah dalam narasi media sosial dapat menimbulkan persepsi yang lebih luas apabila konteks persoalannya tidak dijelaskan secara terang.
«“Kalau postingan itu diarahkan kepada siapa, sebaiknya dijelaskan secara terang. Jangan membuat masyarakat menafsirkan sendiri. Apalagi membawa nama salah satu kampung. Menurut saya, hal seperti itu perlu dipertimbangkan secara matang dan harus disertai fakta yang jelas,” ujarnya.»
Berpotensi Masuk Ranah Hukum Jika Unsurnya Terpenuhi
Dari perspektif hukum, unggahan di media sosial yang memuat dugaan serangan terhadap kehormatan atau nama baik seseorang dapat memiliki konsekuensi hukum apabila seluruh unsur yang dipersyaratkan terpenuhi.
Ketentuan mengenai penyerangan kehormatan atau nama baik melalui informasi atau dokumen elektronik antara lain terdapat dalam Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, dengan ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 45 ayat (4).
Sementara itu, Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juga mengatur mengenai pencemaran nama baik.
Meski demikian, Deden menekankan bahwa sebuah unggahan tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana hanya karena menimbulkan polemik atau dianggap tidak menyenangkan.
Menurutnya, harus dilihat secara menyeluruh antara lain mengenai siapa yang menjadi sasaran, apakah pihak tersebut dapat diidentifikasi, substansi pernyataan yang disampaikan, konteks unggahan, serta terpenuhi atau tidaknya unsur hukum yang berlaku.
“Jadi jangan langsung menyimpulkan bahwa sebuah postingan pasti merupakan tindak pidana. Semua harus dilihat berdasarkan fakta, konteks dan unsur hukumnya. Kalau memang ada dugaan pelanggaran, tentu ada mekanisme hukum yang dapat ditempuh,” jelasnya.
Karena itu, terhadap unggahan “Klender Menyala” tersebut, klarifikasi dari pemilik akun maupun pihak-pihak yang merasa berkaitan dengan isi unggahan dinilai penting agar persoalan tidak berkembang hanya berdasarkan asumsi dan penafsiran masyarakat.
Jangan Sampai Polemik Media Sosial Menjadi Bola Liar
Deden mengimbau masyarakat agar tetap mengedepankan prinsip cek fakta sebelum menyebarkan informasi, terlebih saat situasi politik desa tengah berlangsung.
Menurutnya, perbedaan pilihan maupun dinamika politik merupakan bagian dari proses demokrasi. Namun, hal tersebut jangan sampai menjadi alasan untuk menyebarkan informasi yang belum teruji kebenarannya.
«“Silakan mengkritik, silakan menyampaikan aspirasi. Tetapi harus berdasarkan fakta, data dan dapat dipertanggungjawabkan. Apalagi ini momentum politik, jangan sampai hal-hal yang belum teruji kebenarannya disebarluaskan tanpa ada pertanggungjawaban, fakta dan datanya,” pungkas Deden.»
Ia berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang beredar di media sosial dan memberikan ruang kepada pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan.
Hingga berita ini ditulis, substansi serta pihak yang dimaksud dalam unggahan tersebut masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut kepada pemilik akun dan pihak terkait. Dengan demikian, narasi yang beredar tersebut belum dapat dijadikan sebagai fakta sebelum terdapat penjelasan dan verifikasi dari pihak-pihak yang berkepentingan.
(Red/AM)


