Kalimantan Barat Sukadana-KKU “Rajawalinews.online”
Terbit untuk ke sekian kalinya, Manajemen Kebun sawit PT.CUS bekerjasama dengan Kades Ibnu dengan intuisinya untuk mempidanakan warga masyarakat kecil dan miskin yang tinggal di lingkungan PT.CUS, dengan cara-cara intimidasi serta kriminalisasi. Pasalnya, warga masyarakat di lingkungan PT.CUS di tuduh mencuri limbah Tankos yang beracun dan berbahaya yang di buang PT.CUS ke lingkungan pemukiman masyarakat di Desa Lubuk Batu Kec. Simpang Hilir Kab.Kayong Utara (KKU)-Sukadana Kalimantan Barat (Kalbar).

Diungkapkan masyarakat dan aktivis Desa setempat Sumar pada media Rajawalinews (RN) Group.’’ Kamis (02/06/22),” Kades Ibnu membuat surat Dokumen kesepakatan tertulis antara pihak Manajemen perusahaan PT. CUS ( Cipta Usaha Sejati ) kepada masyarakat dan tokoh Desa yang terbit pada tanggal (28/06/2019), bahwa pihak perusahaan telah menyetujui secara tertulis permintaan masyarakat untuk pengelolaan Limbah Tankos yang sangat berbahaya serta beracun tersebut.
Pengambilan limbah di pembuangan Tankos sisa pengolahan TBS (Tandan Buah Segar) itu karena adanya surat Kesepahaman yang telah di tanda-tangani Manajemen Pak HIDAYAT selaku Ka. Humas PT. CUS Mill Manager dan KTU PKS, barulah masyarakat berani mengambil limbah Tankos yang di buang di luar kontes Kolam.

Permintaan masyarakat untuk pengelolaan Limbah Beracun tersebut sudah di setujui dan sudah pernah dikelola oleh masyarakat. Hasil pengolahan limbah juga, sudah pernah dirasakan masyarakat 100 rupiah/kg dan itu dibagikan per/kk dan mendapatkan Rp.326.000/KK pada zaman bayernya Pak Hisak (Pembeli limbah).” ucapnya Sumar.
Pada hari selasa (12/04/2022), Koperasi PSCM (Petani Sawit Citra Mandiri), BPD dan perwakilan masyarakat termasuk Kepala Dusun dan Ketua RT mengadakan pertemuan di kantor PKS PT. CUS
untuk ijin mengelola dan pengambilan limbah tankos, agar pihak perusahaan dapat memberikan persetujuan kerjasama sesuai ketentuan surat Kesepahaman, Ka.Humas Pak Hidayat menyikapi dengan janji akan menembuskan surat kepada Management di Pusat dan tembusan itu di rubah menjadi pengambilan air lindi bukan limbah, kata Pak Hidayat.
Setelah warga masyarakat melakukan pengambilan limbah dan Pak Hidayat menyampaikan bahwa, management tidak memberikan ijin untuk pengambilan air lindi limbah sisa pengolahan buah sawit Tankos tersebut. Sedangkan itu sudah termasuk pencemaran lingkungan setempat karena limbah tersebut dialirkan ke parit bukan di tampung di kolam yang semestinya.
Sesuai dalam ijin lingkungan yang merunut pada ketentuan aturan dan Undang-Undang yang berlaku perihal Limbah berbahaya dan beracun aktif setiap saat dan waktu serta pelan namun pasti membunuh kehidupan makhluk hidup di alam bebas tidak diperkenankan menuang/membuang di lingkungan alam bebas (Sungai Alam).’’ katanya Sumar lebih lanjut pada RN.
Setelah 15 hari bekerja, warga masyarakat setempat dilaporkan Manajemen PT. CUS ke Polres Sukadana-KKU, sedangkan kami hanya selaku pengawas di lapangan. Surat panggilan dari Kapolres Sukadana atas nama HERI. Pihak PT. CUS memanggil 3 (Tiga) orang masyarakat setempat, padahal mereka hanya dijadikan pengawas lapangan yaitu HERI dari Dusun Pangkalan Tawak, BOGE beserta CS dari Dusun Pangkalan Tual dan Tajudin dari Dusun Selubuk.

Pak Kades telah membuat surat rekomendasi SK tembusan kepada perusahaan beserta kepada Babinsa Lubuk Batu, Bhabinkamtibmas Lubuk Batu, Ketua BPD, Kepala Dusun Pangkalan Tawak, Kepala Dusun Pangkalan Tual, Kepala Dusun Selubuk dan Ketua Koperasi PSCM. Itupun sudah jelas di tanda-tangani dan di cap Kades Lubuk Batu “IBNU‘’ tapi kenapa masih bisa dilaporkan oleh pihak PT. CUS kepada Kapolres KKU.
Kades Lubuk Batu “Pak Ibnu‘’ turun kelapangan untuk mengecek pembuangan limbah tankos tersebut pada tanggal (27/04/2022). Kami meminta kepada Penegak Hukum yang berwenang Bapak Kapolda, Kapolres KKU, KLHK, Dinas Lingkungan Hidup KKU dan Pejabat yang berwenang ikwal limbah yang dialirkan ke sungai alam dan mengatakan itu bukan limbah serta adanya pencatutan nama yang telah di SK’kan Kades serta mengintimidasi masyarakat miskin dan kecil dengan cara-cara tidak mendasar pada perbuatan yang bersifat melawan hukum.
Kejahatan perusak lingkungan dan pencemaran maupun kepentingan yang menyimpang mengatasnamakan masyarakat miskin agar pelaku biang kerooknya di periksa sesuai Hukum yang berlaku, PT. CUS tuduh warga curi limbah tankos yang berbahaya dan beracun dan itu sangat tidak pantas, masyarakat di tuduh mencuri Limbah berbahaya. Ada apa antara Manajemen PT. CUS dan Kades Ibnu korbankan warga miskin, tuduh curi limbah berbuntut pidana.’’ tandasnya Sumar.
*## (Tim Rajawali)


