BOGOR, Rajawali News– Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bogor, Dedy Firdaus, menyampaikan kritik terhadap pernyataan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang dalam pidatonya pada peringatan Hari Lahir Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menggunakan istilah “londo ireng” yang dikaitkan dengan sejumlah kelompok, termasuk wartawan, pengamat, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Menurut Dedy, pernyataan tersebut berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap profesi wartawan dan organisasi masyarakat sipil yang selama ini menjalankan fungsi kontrol sosial dalam sistem demokrasi.
“Kami menilai kritik terhadap pemerintah merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara. Pers, akademisi, pengamat, dan organisasi masyarakat sipil memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi, melakukan pengawasan, serta memberikan masukan terhadap penyelenggaraan pemerintahan,” ujar Dedy, Jumat (24/7/2026).
Dedy berpendapat bahwa kritik terhadap kebijakan pemerintah tidak dapat dimaknai sebagai bentuk permusuhan terhadap negara. Menurutnya, dalam sistem demokrasi, masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan pendapat sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ia juga mengingatkan bahwa pernyataan yang disampaikan oleh seorang kepala negara memiliki dampak yang luas di ruang publik sehingga perlu disampaikan secara hati-hati agar tidak menimbulkan penafsiran yang berpotensi memengaruhi persepsi masyarakat terhadap kelompok tertentu.
Menurut Dedy, kebebasan pers dan keberadaan masyarakat sipil merupakan bagian dari mekanisme pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, ia menilai apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh individu maupun organisasi, penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku dan berdasarkan alat bukti yang sah, bukan melalui pelabelan yang bersifat umum.
“Apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum oleh individu atau organisasi, tentu harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah,” katanya.
Dedy juga mengajak insan pers, akademisi, mahasiswa, pegiat hak asasi manusia, dan organisasi masyarakat sipil untuk terus menjaga profesionalisme serta memperkuat komitmen dalam menjalankan fungsi kontrol sosial secara bertanggung jawab.
Ia menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat, kebebasan pers, dan hak masyarakat untuk melakukan pengawasan merupakan bagian dari prinsip negara hukum dan demokrasi yang dijamin konstitusi.
(Y)


