Jumat, Juli 24, 2026
spot_img

Bait Hukum Tumpul di Kejari Bogor: Berkas Korupsi Mangkrak, LSM KCBI Siap ‘Bongkar’ Kinerja Pidsus ke Jamwas Kejagung!

BOGOR Rajawali News— Kinerja Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor dalam mengusut tuntas dugaan penyimpangan anggaran negara kini dipertanyakan. Sejumlah Laporan Pengaduan Masyarakat (Lapdumas) yang dilayangkan secara resmi oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM KCBI) sejak April hingga Mei 2026 disinyalir jalan di tempat dan mengendap tanpa kepastian hukum.

​Lambannya penanganan berkas perkara ini memicu kritik keras dari publik. Kejari Kabupaten Bogor dinilai tumpul, pasif, dan terkesan enggan menyentuh dugaan korupsi yang melibatkan anggaran pembangunan desa serta program strategis daerah di wilayah Kabupaten Bogor.

​Tumpukan Berkas Dugaan Korupsi Mengendap
​Berdasarkan data dan dokumen bukti penerimaan laporan, LSM KCBI secara resmi menyerahkan deretan berkas indikasi kerugian negara yang terstruktur, di antaranya:

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

– ​Desa Singajaya & Desa Weninggalih (Kec. Jonggol): Indikasi kuat mark-up anggaran pada sejumlah proyek fisik infrastruktur.

– ​Desa Mekarsari (Kec. Cileungsi): Penggelembungan alokasi Dana Desa (DD) serta program Satu Miliar Satu Desa (SAMISADE).

– ​Desa Cipeucang: Permohonan penyelidikan atas dugaan penyimpangan pelaksanaan anggaran pembangunan jalan Desa TA 2025.

​Seluruh berkas laporan tersebut telah dilengkapi dengan data awal serta bukti lapangan. Namun hingga saat ini, belum ada kejelasan status hukum, baik pada tahap telaah, pengumpulan bahan keterangan (pulbaket), maupun penyelidikan.

​Kasi Pidsus Bungkam, LSM KCBI Bersiap Lapor Janwas Kejagung
​Sikap tertutup yang ditunjukkan oleh pihak Kejaksaan kian memperkuat spekulasi publik. Kepala Seksi Pidsus Kejari Kabupaten Bogor, Andri Zulfikar, S.H., M.H., memilih bungkam dan tidak memberikan penjelasan maupun tanggapan resmi mengenai mandeknya penanganan deretan Lapdumas tersebut. Ketiadaan transparansi ini dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap hak masyarakat dalam pengawasan alokasi uang negara.

​Ketua Pimpinan Cabang LSM KCBI Bogor, A. Marpaung, S.H., menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti di meja birokrasi dan dijadikan komoditas janji manis belaka.

​”Laporan resmi kami beserta bukti penunjang sudah diterima secara sah sejak berbulan-bulan lalu. Jika Kasi Pidsus dan jajaran Kejari Bogor terus bungkam dan terkesan mengabaikan Lapdumas ini, ada apa sebenarnya dengan Kejari Bogor? Siapa yang sedang dilindungi?” tegas A. Marpaung, S.H.

​Atas indikasi tidak berjalannya fungsi penegakan hukum dan lambannya respons penanganan perkara di Kejari Kabupaten Bogor, LSM KCBI menyatakan sikap tegas. Pihaknya sedang menyusun langkah hukum lanjutan untuk melaporkan penanganan kasus ini secara resmi ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung Republik Indonesia serta Komisi Kejaksaan (Komjak).

​Langkah mendesak Jamwas Kejagung RI turun tangan dipandang perlu guna memeriksa kinerja serta evaluasi internal terhadap jajaran Pidsus Kejari Kabupaten Bogor, demi memastikan komitmen pemberantasan korupsi di daerah tidak lumpuh oleh sikap apatis aparat penegak hukum.

(red)

Iklan Sponsor
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Iklan Sponsor
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!