Muratara,-Rajawalinwesonline.com
Maret 2025.- Penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD-APBN)!di Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Musi Rawas Utara, patut dipertanyakan.
Pasalnya, dalam pengelolaan dana (APBD) Reguler tahun 2024 diduga adanya praktik korupsi, mark-up dan manipulasi data penggunaan anggaran Belanja barang dan jasa pemerintah di dinas Kominfo kabupaten Musi Rawas Utara
Hal itu disebabkan ditemukannya berbagai kejanggalan terkait ketidaksesuaian dengan petunjuk teknis pelaksanaan dana (APBD). Misalnya, transparansi.
Menurut Novandi selaku sekretaris LSM KCBI dalam menjalankan tugas dan fungsi harus sebagai bagian dari pengawasan dan mitra bagi pemerintah dan mitra dari penegak hukum.
SUPRIADI mengatakan sesuai instruksi Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM KCBI JOEL B. SIMBOLON,S.Kom., kita mempunyai peran penting juga serta melakukan pengawasan dalam segala Program Pemerintah. Terutama dalam pengunaan dana APBD – APBN di bidang Pendidikan agar Uang Negara yang diperuntukan oleh Pemerintah tidak di jadikan ajang Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN)., Oleh Oknum-oknum kepala sekolah.
“Dengan ini kami sebagai elemen masyarakat yang peduli dengan harta negara dan mendukung program pemerintah tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi, kolusi dan Nepotisme (KKN). Oleh karena itu kami dari LSM KCBI selaku kontrol sosial merasa perlu melaporkan dugaan penyelewengan Kegitan pengadaan barang dan jasa pemerintah di disan Kominfo muratara pada tahun 2024 ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Beberapa item kegiatan yang akan kami laporkan di bawah ini…!
1. Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film, dan Pemotretan Rp. 594.000.000
2. Belanja Langganan Jurnal/Surat Kabar/Majalah, Rp. 550.000.000
3. Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film, dan Pemotretan Rp. 696.000.000.
4. Langganan Jurnal/Surat Kabar/Majalah Rp. 300.000.000
5. Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film, dan Pemotretan Rp. 7.500.000
Total Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film, dan Pemotretan/ langganan Jurnal/Surat Kabar/ Maja tahun 2024 Rp. 2.147.500.000
Diduga kuat Kepala dinas Kominfo muratara telah bekerja sama dengan Bendahara PPTK dalam melakukan penyelewengan/korupsi penggunaan anggaran dana Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film, dan Pemotretan/langganan Jurnal/Surat Kabar/ Maja, Kegitan perjalanan dinas, dan angaran sewa kantor tahun 2024 Dan juga terindikasi telah melakukan manipulasi data laporan (SPJ).
Diduga kuat penyelewengan penggunaan dana APBD-APBN pada/dalam kegiatan:
1. Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film, dan Pemotretan/langganan Jurnal/Surat Kabar/ Maja.
2. Kegitan perjalanan dinas PLT Kadis Kominfo beserta Staf dan Kasubag Kepegawaian
3. masalah anggaran kontrak kantor yang sekarang sedang viral di berbagai media.
“Ketua dan sekretaris LSM KCBI. Meminta kepada Aparat Penegak Hukum (kejaksaan MLM – Kejati Sumsel) dan BPK RI Perwakilan Sumsel, Inspektorat agar dapat menindak lebih lanjut laporan kami agar pelaksanaan pengawasan program pemerintah dan reformasi birokrasi terciptanya pemerintah yang bersih bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Good Governance and Clean Covernance) terlaksana,” sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto parah Koruptor harus di Brantas.* Red (Redaksi)


