Kuningan, rajawalinews.online – Ratusan miliar rupiah aset prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan di Kabupaten Kuningan hingga kini belum mengantongi sertifikat hak milik Pemda. Masalah utama terletak pada ketiadaan dokumen legal formal yang menjadi syarat utama proses sertifikasi, seperti surat pelepasan hak dari pengembang.
Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Tahun 2023 menunjukkan bahwa sebagian besar pengembang belum menyelesaikan kewajiban administratifnya, khususnya dalam menyerahkan dokumen pelepasan hak atas tanah PSU yang telah dibangun. Tanpa dokumen ini, Pemerintah Daerah tidak memiliki dasar hukum untuk mencatatkan kepemilikan secara resmi, baik dalam bentuk sertifikat tanah maupun pengamanan fisik lainnya.
Ironisnya, banyak PSU seperti jalan lingkungan, drainase, taman, dan fasilitas sosial telah digunakan oleh masyarakat umum dan masuk dalam kawasan pemukiman aktif. Namun dari sisi administrasi negara, seluruh aset tersebut masih berada dalam status menggantung—tidak tercatat dalam neraca daerah, tidak bersertifikat, dan rawan diklaim oleh pihak lain.
Proses inventarisasi sebenarnya telah dilakukan oleh dinas teknis terkait, namun langkah tersebut terhenti di meja birokrasi akibat tidak lengkapnya dokumen dari pihak pengembang. Situasi ini memperlihatkan lemahnya pengawasan pemerintah daerah terhadap kewajiban serah terima aset yang seharusnya dilaksanakan pengembang setelah pembangunan rampung.
Kondisi ini tidak hanya berdampak pada keamanan aset milik negara, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik pertanahan di kemudian hari. Selama legalitas belum jelas, pemerintah tidak memiliki kekuatan hukum untuk mengelola atau mempertahankan keberadaan aset tersebut dari kemungkinan penguasaan pihak ketiga. (Redaksi/G)


