Selasa, Mei 26, 2026
spot_img

ANGGARAN PERJALANAN DINAS GEROMBOLAN PEJABAT PEMPROV JAWA BARAT MENELAN ANGGARAN Rp21.224.908.444 MENGUAP

 

Jawa Barat, rajawalinews.online

Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo (Rambo) mengungkapkan adanya kerugian keuangan negara di PEMPROV Jawa Barat. Pasalnya Gerombolan pejabat melakukan  Belanja Perjalanan Dinas Luar Negeri pada Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Tidak Sesuai Ketentuan ironisnya sampai saat ini pihak Tipikor kejaksaan tinggi Jawa Barat belum melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat yang pulang dari perjalanan dinas luwar negri.

âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Pasalnya CaLK (Audited) poin 5.1.02.04.02 mengungkap anggaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Negeri (Perjadin LN) sebesar Rp21.224.908.444,00 dan terealisasi sebesar Rp17.488.044.175,00 atau mencapai 82,39% dari anggaran. Belanja Perjadin LN tersebut . Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo mendesak pihak Tipikor kejaksaan untuk melakukan pengusutan diantaranya digunakan untuk membiayai pelaksanaan program English for Ulama (EFU) yang diselenggarakan oleh Biro Kesejahteraan Rakyat yang mana (Kesra) Sekretariat Daerah.

EFU adalah bagian dari program Pendidikan Agama dan Tempat Ibadah Juara yang merupakan salah satu dari sembilan prioritas pembangunan daerah pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018 s.d. 2023. EFU bertujuan untuk meningkatkan kemampuan ulama dalam berbahasa Inggris.

Untuk merealisasikan program tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengalokasikan anggaran pada Biro Kesra yang seluruhnya diperuntukkan dalam rangka membiayai keberangkatan ulama dan pendamping ke beberapa negara. Selama TA 2023, terdapat empat kali perubahan alokasi anggaran untuk program EFU sebagai berikut.

a. Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) TA 2023, alokasi anggaran program EFU sebesar Rp6.265.960.000,00 dengan tujuan Negara Asia Pasifik dan Eropa Timur;

b. Pergeseran DPA TA 2023 tanggal 29 Mei 2023 yang disahkan melalui Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 118 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, alokasi anggaran program EFU sebesar Rp7.192.050.000,00 dengan tujuan Negara Amerika Tengah, Asia Pasifik, dan Eropa Timur.

Terdapat peningkatan alokasi anggaran program EFU sebesar Rp926.090.000,00 (Rp7.192.050.000,00 – Rp6.265.960.000,00) serta terdapat perubahan negara tujuan dari yang sebelumnya ditetapkan pada DPA TA 2023;

c. Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA) TA 2023 tanggal 08 November 2023 yang disahkan melalui Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, alokasi anggaran program EFU sebesar Rp2.418.350.000,00 dengan tujuan Negara Amerika Tengah dan Amerika Serikat, terdapat penurunan alokasi anggaran program EFU sebesar Rp3.847.610.000,00 (Rp6.265.960.000,00 -Rp2.418.350.000,00) serta terdapat perubahan negara tujuan dari yang sebelumnya ditetapkan pada pergeseran DPA TA 2023; dan

d. Pergeseran DPPA TA 2023 tanggal 30 November 2023, yang ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Nomor 64 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 62 Tahun 2023 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, alokasi anggaran program EFU sebesar Rp2.418.350.000,00 dengan tujuan Negara Amerika Tengah dan Amerika Serikat.Tidak terdapat perubahan alokasi anggaran Perjadin LN program EFU serta negara tujuan dari yang sebelumnya ditetapkan pada DPPA TA 2023, yang terdiri dari:

1) Uang akomodasi sebesar Rp536.000.000,00, dengan rincian:

Biaya Visa tujuan Negara Amerika Tengah sebesar Rp80.000.000,00 untuk 16 orang masing-masing sebesar Rp5.000.000,00; dan

4) Biaya Tiket Pesawat tujuan Negara Amerika Tengah sebesar Rp640.000.000,00 untuk 16 orang masing-masing sebesar Rp40.000.000,00.

Penghitungan kebutuhan anggaran belanja Perjadin LN tersebut didasarkan pada Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 910/Kep.356-BPKAD/2022 tentang Standar Biaya Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2023 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 910/Kep.659-BPKAD/2023.

Dalam rangka menentukan ulama-ulama yang akan diberangkatkan ke beberapa negara tujuan, Biro Kesra bekerjasama dengan beberapa pihak yang kompeten untuk melakukan seleksi kepada ulama yang mengajukan diri sebagai peserta EFU. Proses seleksi dilakukan pada Tahun 2019 dan 2023. Peserta yang masuk lima besar terbaik berdasarkan hasil seleksi akan diajukan kepada Gubernur untuk diberangkatkan ke beberapa negara yang telah ditetapkan.

Terkait dengan pelaksanaannya, Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Biro Kesra akan memberikan uang muka kepada seluruh pelaksana Perjadin LN yang berasal dari Uang Persediaan Biro Kesra. Uang Persediaan yang digunakan untuk uang muka tersebut akan dilakukan Ganti Uang (GU) setelah BPP menerima bukti pertanggungjawaban dari Pelaksana Perjadin LN. Gambaran umum terkait proses pencairan uang muka dan proses GU sebagai berikut.

a. PPTK atas persetujuan KPA menyiapkan dan menerbitkan Nota Pencairan Dana (NPD) dalam rangka permintaan uang muka Perjadin LN kepada BPP Biro Kesra;BPP Biro Kesra menerbitkan Surat Perintah Pembayaran Transfer dalam rangka pencairan uang muka Perjadin LN melalui pemindahbukuan dari rekening BPP Biro Kesra kepada rekening PPTK yang tercantum pada Surat Perintah Pembayaran Transfer tersebut;

c. Atas uang persediaan yang digunakan untuk pembayaran uang muka Perjadin LN tersebut, BPP Biro Kesra akan mengajukan GU setelah bukti pertanggungjawaban diterima dari pelaksana Perjadin LN;

d. Proses GU maupun GU Nihil dilakukan setelah PPK SKPD mengesahkan pertanggungjawaban Perjadin LN;

e. Selanjutnya Bendahara Pengeluaran Biro Kesra akan menerbitkan SPP yang akan dijadikan dasar untuk penerbitan SPM; dan

f. Atas dasar SPM yang telah ditandatangani oleh Pengguna Anggaran, Kuasa BUD menerbitkan SP2D.

BPK melakukan pemeriksaan atas pelaksanaan Perjadin LN pada Biro Kesra untuk menguji keterjadian, kelengkapan pertanggungjawaban serta hak dan kewajiban melalui reviu dokumen, konfirmasi, dan permintaan keterangan kepada pihak-pihak yang kompeten.

Hasil pemeriksaan menunjukkan kondisi sebagai berikut.

a. Negara yang tercantum pada masing-masing komponen Anggaran Perjadin LN program English for Ulama tidak relevan satu sama lain Biro Kesra menetapkan alokasi anggaran Perjadin LN program EFU pada DPA TA 2023, pergeseran DPA TA 2023, DPPA TA 2023, dan pergeseran DPPA TA 2023.

Anggaran yang ditetapkan pada empat dokumen tersebut dialokasikan untuk pembayaran uang harian, akomodasi, biaya visa, dan tiket pesawat. Hasil reviu atas empat dokumen anggaran tersebut menunjukkan perbedaan negara tujuan yang tercantum pada komponen uang harian, akomodasi, biaya visa, dan tiket pesawat. Rincian perbedaan tersebut yaitu sebagai berikut.

1) Pada DPA TA 2023, diantaranya teralokasi anggaran tiket pesawat tujuan Negara Asia Selatan dan Eropa Timur. Negara yang termasuk wilayah Asia Selatan diantaranya Afghanistan, Bangladesh, Bhutan, India, Maladewa, Nepal, Pakistan, dan Sri Lanka. Hal ini tidak relevan dengan negara tujuan yang tercantum pada komponen uang harian dan akomodasi yaitu Australia, Polandia, dan Selandia Baru;

2) Pada pergeseran DPA TA 2023 tanggal 29 Mei 2023, diantaranya teralokasi anggaran tiket pesawat tujuan negara Amerika Tengah, Asia Pasifik, Asia Selatan, dan Eropa Timur. Negara yang masuk wilayah Amerika Tengah diantaranya Belize,El Salvador, Guatemala, Honduras, Costa Rica, Nikaragua, Panama, Jamaika, Haiti,Kuba, dll. Hal ini tidak relevan dengan negara tujuan yang tercantum pada komponen uang harian dan akomodasi yaitu Amerika Serikat dan Polandia; dan

3) Pada DPPA TA 2023 tanggal 8 November 2023 dan pergeseran DPPA TA 2023 tanggal 30 November 2023, diantaranya teralokasi anggaran biaya visa dan tiket pesawat tujuan negara Amerika Tengah. Negara yang termasuk wilayah Amerika Tengah diantaranya Belize, El Salvador, Guatemala, Honduras, Costa Rica, Nikaragua, dan Panama serta Kepulauan Karibia. Hal ini tidak relevan dengan negara tujuan yang tercantum pada komponen uang harian dan akomodasi .

 

Red.

 

âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan Bawah
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
error: Content is protected !!