KARAWANG, JAWA BARAT — Menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya terkait kecelakaan kerja yang dialami seorang karyawan PT Multi Indomandiri (MIM), tim media kembali melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan untuk meminta penjelasan mengenai penanganan kasus tersebut.
Konfirmasi ditujukan kepada Teguh selaku HRD PT Multi Indomandiri, khususnya terkait status pelaporan kecelakaan kerja, proses Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), serta kejelasan penggantian biaya pengobatan yang telah dikeluarkan oleh karyawan atau pihak keluarga.
Dalam konfirmasi tersebut, tim media menyampaikan sejumlah pertanyaan kepada pihak HRD, antara lain mengenai apakah kecelakaan kerja tersebut telah dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan dan instansi ketenagakerjaan terkait, termasuk nomor agenda atau nomor pelaporan klaim JKK apabila proses tersebut telah dilakukan.
Tim media juga meminta penjelasan apabila pelaporan belum dilakukan, termasuk kendala yang menyebabkan proses tersebut belum memperoleh kejelasan hingga memasuki lebih dari empat bulan.
Selain persoalan pelaporan, pihak perusahaan juga dimintai keterangan mengenai mekanisme penggantian biaya pengobatan yang selama ini disebut telah dikeluarkan secara mandiri oleh karyawan maupun keluarga.
Pertanyaan lainnya menyangkut kepastian waktu penyelesaian atau pencairan penggantian biaya tersebut, termasuk kemungkinan adanya bantuan sementara atau kebijakan perusahaan selama proses administrasi masih berlangsung.
Dalam konfirmasi melalui WhatsApp, Teguh, HRD PT Multi Indomandiri, memberikan tanggapan singkat.
“Waalaikumsalam pak, seperti yang sudah saya jelaskan ke pihak keluarga,” demikian tanggapan Teguh melalui pesan WhatsApp.
Korban Sebut Pernah Diminta Kembali Melakukan Pemeriksaan
Sementara itu, saat dikonfirmasi mengenai keterangan dari pihak HRD, korban kecelakaan kerja membenarkan bahwa dirinya pernah menerima komunikasi dari Teguh.
Menurut keterangan korban, Teguh sempat menghubungi dan meminta dirinya melakukan pemeriksaan kembali ke rumah sakit. Namun, ketika korban sedang dalam perjalanan, Teguh kembali menghubungi dan menyampaikan agar korban tidak perlu kembali ke rumah sakit.
Korban juga menyebut dirinya diminta mengirimkan foto bekas luka dan mendapat informasi bahwa kondisinya dianggap sudah sembuh serta diminta menunggu sekitar satu minggu karena proses disebut masih berjalan.
“Pak Teguh mengatakan disuruh cek lagi ke rumah sakit. Setelah di perjalanan, Pak Teguh menelepon lagi mengatakan tidak usah kontrol lagi, foto bekas luka dan mengatakan sudah sembuh. Tunggu saja satu minggu, sedang proses,” ujar korban.
Keterangan tersebut merupakan pernyataan dari korban dan masih memerlukan penjelasan lebih lanjut dari pihak perusahaan mengenai konteks komunikasi serta proses penanganan kecelakaan kerja yang dimaksud.
Ketua Serikat Pekerja Belum Memberikan Tanggapan
Untuk memperoleh keberimbangan informasi, tim Rajawalinews juga mencoba meminta konfirmasi kepada Anji, selaku Ketua Serikat PT Multi Indomandiri.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, Anji disebut belum memberikan respons terhadap pesan WhatsApp maupun panggilan telepon dari tim media.
Redaksi masih membuka ruang bagi PT Multi Indomandiri, Teguh selaku HRD, Anji selaku Ketua Serikat, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi dan informasi tambahan mengenai penanganan kasus kecelakaan kerja tersebut.
Pemberitaan ini merupakan tindak lanjut konfirmasi atas informasi yang disampaikan oleh pihak korban dan keluarga. Redaksi akan terus memantau perkembangan persoalan tersebut, khususnya terkait kejelasan proses administrasi dan penggantian biaya pengobatan.
Bersambung pada edisi berikutnya.
(Redaksi)


