Kuningan,rajawalinews.online – Sebanyak 72 perumahan di Kabupaten Kuningan tercatat belum menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) kepada Pemerintah Daerah hingga akhir tahun 2023.
Temuan ini terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2023.
Kondisi ini mencerminkan adanya persoalan serius dalam kepatuhan pengembang terhadap regulasi yang mengatur penyerahan aset publik. PSU yang dimaksud mencakup fasilitas umum seperti jalan lingkungan, saluran drainase, ruang terbuka hijau, dan jaringan air bersih, yang seharusnya diserahkan oleh pengembang kepada pemerintah daerah setelah proses pembangunan selesai. Namun hingga kini, puluhan pengembang masih menahan aset tersebut tanpa alasan administratif yang jelas.
Akibat dari keterlambatan penyerahan ini sangat berdampak pada fungsi pelayanan publik. Tidak diserahkannya PSU ini menyebabkan pemerintah tidak memiliki dasar hukum dan administrasi untuk melakukan pencatatan dalam neraca daerah maupun untuk mengambil alih pemeliharaan.
Akibatnya, sejumlah fasilitas umum di perumahan-perumahan tersebut mengalami kerusakan tanpa penanganan yang memadai, merugikan masyarakat penghuni.
Lebih jauh, lemahnya pengawasan menjadi salah satu faktor utama yang memperburuk situasi. BPK menyatakan bahwa fenomena ini menunjukkan lemahnya pengawasan dari instansi teknis di lingkungan Pemkab Kuningan.
Tidak adanya tindakan tegas atau mekanisme penegakan aturan membuat pengembang tidak terdorong untuk segera menyerahkan kewajiban PSU-nya.
Hal ini juga diperparah oleh tidak adanya efek jera bagi pelanggar aturan. Belum adanya sanksi administratif maupun hukum terhadap pengembang yang lalai memperparah situasi.
Aset publik yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah tetap berada dalam kendali pihak swasta tanpa kejelasan status.
Padahal, jika dibiarkan berlarut, dampaknya akan semakin luas terhadap tata kelola aset daerah. Dengan jumlah yang mencapai puluhan lokasi, persoalan ini berpotensi berdampak pada nilai kekayaan daerah dan menimbulkan kerugian jangka panjang dalam bentuk beban perawatan fasilitas publik yang tidak dapat ditanggung oleh APBD.
Oleh karena itu, diperlukan langkah konkret dan terstruktur untuk menyelesaikan persoalan ini. Pemkab Kuningan dihadapkan pada urgensi untuk menata ulang strategi pengawasan dan penindakan terhadap pengembang, guna memastikan bahwa setiap proyek perumahan memenuhi tanggung jawab serah terima PSU sebagaimana diamanatkan regulasi.
Jika dibiarkan, pembiaran ini akan menjadi preseden buruk dalam tata kelola aset publik di sektor perumahan dan permukiman. (Redaksi/G)


