Kuningan, rajawalinews.online –Hingga akhir 2023, puluhan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan di Kabupaten Kuningan telah diserahkan pengembang kepada pemerintah daerah. Namun ironisnya, aset-aset tersebut tak kunjung tercatat dalam neraca resmi. Seolah nyata di lapangan, namun fiktif di atas kertas.
Temuan ini terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kuningan Tahun 2023. Sebanyak 57 lokasi PSU telah diserahkan pengembang, namun belum masuk dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) maupun neraca aset tetap milik daerah.
Ketiadaan pencatatan ini bukan tanpa sebab. Proses administrasi dinilai mandek. BAST belum final, dokumen pelepasan hak belum lengkap, dan penilaian nilai aset belum dilakukan. Alhasil, fasilitas umum seperti jalan lingkungan, drainase, dan ruang terbuka hijau yang digunakan warga justru tak memiliki kejelasan status hukum maupun perlindungan aset.
Tanpa pencatatan, pemerintah daerah kehilangan kendali atas aset yang seharusnya dikelola, diamankan, dan dipelihara untuk pelayanan publik. Lebih jauh, hal ini membuka celah terhadap potensi pengalihan atau penyalahgunaan aset yang tak tercatat secara hukum.
Pemeriksaan BPK menilai kondisi ini sebagai bentuk kelemahan dalam pengelolaan aset tetap, dan mendesak Pemerintah Kabupaten Kuningan untuk segera melakukan identifikasi, validasi dokumen, serta pencatatan seluruh PSU yang telah diserahkan pengembang.
Ketidakseriusan dalam menyelesaikan persoalan ini dapat berujung pada rusaknya sistem administrasi aset dan pelayanan dasar masyarakat yang tak terjamin secara legal. (Redaksi/G)


