Kalimantan Barat Sukadana-KKU ‘’ Rajawalinews.online ‘’
Lagi-lagi perusahaan kebun sawit jalimi dan sengsarakan masyarakat dengan tipudaya muslihatnya. Masyarakat pedalaman terperangkap dalam skema yang eksploitatif dengan pembagian hasil keuntungan yang tidak proporsional dan terlilit utang dari bank. Sementara tanahnya sendiri atau lahan yang dia katakan miliknya adalah milik kami secara turun-temurun dan sudah barang tentu kami dibohongi,”ujarnya Sumar.

Kami tertipu janji perusahaan sawit PT.CUS-JV dengan power mengatasnamakan Koperasi abal-abal, belasan tahun sudah tanah air Hutan rimba belantara tempat kami mengadu Nasip di Garap PT.CUS-JV dijadikan Perusahaan kebun sawit Kelas Yahoot oleh PT.CUS-JV yang mendekati masyarakat dengan janji meningkatkan kesejahteraan kebun sawit bagi hasil dengan berkedokan kebun sawit Plasma dengan nama Koperasi yang mana membodohi masyarakat miskin dan kecil bekerjasama dengan Kepala Desa yang di setting Manajemen PT.CUS-JV dengan cara-cara Propaganda dan Intimidasi bergaya klasik Santuy dan Sopan namun membunuh masyarakat dengan Janji-janji merampas hak masyarakat dengan pola kebun sawit Plasma hingga sampai saat ini pahit yang di telan masyarakat pedalaman di Desa Lubuk Batu.

Jika masyarakat pedalaman menyerahkan tanahnya, setelah panen kebun sawitnya perusahaan akan mengembalikan lagi sebagian lahannya dengan telah ditanami sawit dengan bentuk pola bagi hasil 80-20 atau 70-30 atas nama Koperasi. Masyarakat pedalaman dijanjikan bisa memanen buah sawit dari tanah itu dan hasilnya dijual kembali ke perusahaan.
Masyarakat tak menyangka bertahun-tahun setelahnya, masyarakat pedalaman justru terpaksa meninggalkan tanah mereka sendiri, tanpa rumah dan tanpa rupiah yang dihasilkan dari perkebunan sawit yang telah menggusur tempat tinggal masyarakat pedalaman dengan janji berkedokan kebun Plasma. Semua bohong belaka, pihak Kebun sawit menguasai semuanya di dalam HGU abal-abal dan menguasai semuanya menggunakan kaki tangan Besi yaitu oknum Polisi, siapa yang mengganggu perusahaan tangkap. Perusahaan menggunakan Doktrin penganut hukum untuk meguasai kebun plasma masyarakat kecil dan miskin.
Kemitraan, perusahaan sebagai ‘inti’ sementara ‘plasma’ adalah petani masyarakat sekitarnya. Data Anggota 45 KK dalam Koperasi di tambah dari 301 KK total jumlah anggota Koperasi PSCM menjadi 346 KK (Kepala Keluarga) dengan penambahan Anggota dalam Drap daftar Koperasi 45 KK di luar Legalitas yang di SK kan Bupati, data penambahan yang baru di buat diluar kontes legal stending yang ada data awal itu tak jelas serta data penambahan anggota mengada-ada tak jelas untuk membodohi anggota masyarakat dari kenyataan sebenarnya.” katanya Sumar pada Rajawalinews (RN) Group pada Selasa (14/06/22).

Data yang baru diterbitkan dan dibuat oleh Ketua Koperasi sebut namanya Oesman bersama kuasanya Kades (Kelapa Desa) Lubuk Batu sebut namanya Ibnu yang mana terindikasi disinyalir kuat adanya fakta memanipulasi data drap daftar nama anggota Koperasi PSCM. Desa Lubuk Batu Kecamatan Simpang Hilir Kabupaten Kayong Utara (KKU) wilayah hukum Kalimantan Barat (Kalbar)
Masyarakat merasa kecewa dan di bodohi serta di tipu Kades Lubuk Batu, Ketua Koperasi Oesman dan oknum manajemen PT.CUS-JV yang ambil adil di dalam hal ini, di Setting dan di pasanglah Ketua Koperasi PSCM (Petani Sawit Citra Mandiri) beserta Kades Ibnu, mereka pasang badan yang mana menentang dalam kuasa jabatan terkait masalah di kebun sawit PT.CUS-JV mau besar dan sekecil apapun Indikator inilah yang di sebut Manajemen Komplik yang dimainkan dalam kepentingan PT.CUS-JV yang merampas hak masyarakat yang ada di dalam area konsensi kebun sawitnya.
Indikator pihak koperasi PSCM di Desa Lubuk Batu, KTA pemilik Koperasi menjadi ajang bisnisnya sendiri, jual beli KTA (Kartu Tanda Anggota) Koperasi kepada orang yang lain seperti hak pribadi sendiri,” seloroh celotehnya Sumar. Ketua Koperasi Oesman memperjual-belikan kepada H.SITO MARYONO,S.PT, semua berpindah tangan dari pemilik aslinya pindah ketangan orang lain, kebun Plasma milik masyarakat Domosili masyarakat setempat punya kebun sawit di Divisi 3 di jual Ketua Koperasi PCSM Oesman kepada orang lain dengan bukti Kwitansi materai 6000 Di tanda tangani Ketua Koperasi Oesman PSCM.
Perilaku ketua Koperasi dan Kades Ibnu terkesan adanya kuat perbuatan melawan hukum dengan menjual hak orang lain dan merubah akta SK. Drap Daftar anggota Koperasi tanpa ada keabsahan dari tim dan masyarakat setempat.
Di dalam Dokumen Daftar Anggota Koperasi yang sudah berbadan hukum jelas dalam data lama itu banyak nama-nama seperti Sumardi, Rupiana, Jakar, Sekinun, Nawik, Marisa, Miro, Saidi di hilangkan termasuk data baru tidak jelas sudah di rombak sebanyak 3 (Tiga) kali. Dirobah Ketua Koperasi PSCM Oesman beserta Kades Ibnu. Data awal Daftar Calon Petani Tetap (CPT) di Koperasi PSCM.
Pelaku Ketua Koperasi dan Kades Ibnu tidak perduli itu milik hak masyarakat dan dia tidak perduli seolah-olah punya hak miliknya sendiri, seyokyanya pihak Pemerintah dan aparat penegak hukum kiranya sudi dapat memeriksaan kejahatan yang bersifat Santuy dan sopan dalam kekuasaan menyimpang mengorbankan hak-hak kecil miskin milik masyarakat yang terjalim serta teraniaya ini dengan hukum dan undang-undang yang berlaku.” tandasnya Sumar.*##(Tim Rajawali)


