Thursday, January 23, 2025

KMP: Penyedia Jasa Kontruksi Wajib Bertanggungjawab Ambruknya Jembatan Bodem

PURWAKARTA, Rajawalinews.- Penyedia jasa kontruksi harus bertanggungjawab atas ambruknya jembatan Bodem Desa Cijunti, yang menelan korban jiwa.

Tangggungjawab ini, disebut jaminan kontruksi. Dalam Undang-Undang jasa kontruksi No.2 Tahun 2017 pada bab VI pasal 65 ayat (2) disebutkan dalam hal rencana umur kontruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 10 (sepuluh) tahun.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Komunitas Masyarakat Purwakarta (KMP), Zaenal Abidin, Minggu (5/4/2020). Menurut dia, penyedia jasa wajib bertanggungjawab atas kegagalan bangunan dalam jangka waktu paling lama 10 tahun. Terhitung sejak tanggal penyerahan akhir layanan jasa kontruksi.

“Tanggungjawab yang harus dilakukan oleh penyedia jasa pada masa pemeliharaan adalah: 1. Penyedia wajib memelihara hasil pekerjaan selama masa pemeliharaan sehingga kondisi tetap seperti pada saat penyerahaan pertama pekerjaan. 2. Penyedia jasa bekerja kontruksi dapat memilih untuk memberikan jaminan pemeliharaan atau memberikan retensi, sedangkan pekerjaan jasa lainnya wajib menyampaikan jaminanan pemeliharaan. 3. Jika dalam rentan masa pemeliharaan terdapat kerusakan, maka penyedia wajib memperbaiki dan segala biaya yang dibutuhkan untuk perbaikan menjadi tanggungjawab penyedia. 4. Jika kerusakan yang terjadi disebabkan oleh unsur suatu keadaan yang terjadi diluar kehendak para pihak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya (keadaan kahar), maka perbaikan menjadi tanggung jawab para pihak. 5. Penyedia diwajibkan memberikan petunjuk kepada PPK tentang pedoman pengoprersian dan perawatan sesuai dengan SSKK. Apabila penyedia tidak memberikan pedoman pengoperasian dan perawatan, PPK berhak menahan uang retensi atau uang jaminan pemeliharaan,” tuturnya.

Dugaan “Perselingkuhan” tender

Pria yang akrab disapa ZA ini menjelaskan, dugaan “perselingkuhan” terjadi dalam proyek pembangunan jembatan Bogem.

“Dalam proses tender, pemilik proyek yang diwakili oleh panitia proyek. Harus menekankan pentingnya jaminan konstruksi. Jika hasil proyek tidak tahan lama, maka ada yang selingkuh,” katanya.

Pentingnya jaminan kontruksi ini dimaksudkan supaya peserta tender berhati-hati dalam melakukan penawaran, tidak asal memenangakan tender saja.

Peserta tender harus diingatkan bahwa tanggungjawab kontraktor tidak hanya sampai masa pemeliharaan berakhir tetapi sampai 10 tahun setelah.

“Selama ini, yang sering terjadi adalah penyedia jasa tidak pernah dibebani tanggungjawab perbaikan. Suatu pekerjaan yang rusak, setelah masa pemeliharaan berakhir. Padahal banyak pekerjaan yang rusak akibat kualitas yang baik, atau kualitasnya hanya bertahan sampai masa pemeliharaan berakhir,” ujarnya. (Vans)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments