Jawa Barat, Rajawali News— Kabupaten Bandung kembali diguncang temuan serius terkait lemahnya tata kelola keuangan daerah. Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) diduga lalai menjalankan fungsi dasar pendataan, hingga menyebabkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) minimal sebesar Rp318.536.978,00 tidak tergarap.
Temuan ini mengemuka dari hasil pemeriksaan dokumen, wawancara, serta uji petik lapangan terhadap pengelolaan retribusi PBG Tahun Anggaran 2024. Ironisnya, di tengah keberadaan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) yang seharusnya menjadi tulang punggung digitalisasi perizinan, Dinas PUTR justru hanya bergantung pada pendaftaran pasif dari masyarakat.
Fakta di lapangan menunjukkan, Dinas PUTR tidak pernah melakukan pendataan berkala terhadap bangunan baru, bangunan dalam proses pembangunan, maupun pengembangan bangunan. Akibatnya, basis data potensi retribusi nyaris tidak ada. Kepala Bidang Bangunan Gedung bahkan mengakui bahwa pendataan hanya dilakukan terhadap wajib retribusi yang secara sukarela mendaftar melalui SIMBG.
Kondisi ini membuka celah besar bagi kebocoran pendapatan daerah. Dengan hanya dua personel lapangan, pengawasan dan pendataan menjadi lumpuh. Situasi ini bukan sekadar keterbatasan teknis, tetapi mencerminkan lemahnya komitmen institusional dalam mengamankan potensi PAD.
Lebih mencengangkan, hasil uji petik bersama Inspektorat mengungkap sedikitnya 41 bangunan—mulai dari restoran, kafe, toko, hotel, rumah sakit hingga menara telekomunikasi—beroperasi tanpa mengantongi PBG. Padahal, bangunan-bangunan tersebut jelas memiliki kewajiban retribusi sesuai Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Perhitungan kasar yang dilakukan menunjukkan potensi retribusi yang hilang mencapai ratusan juta rupiah. Angka ini diyakini hanya puncak gunung es, mengingat pendataan yang tidak pernah dilakukan secara sistematis.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius: apakah ini murni kelalaian administratif, atau ada pembiaran yang berpotensi merugikan keuangan daerah secara sistemik?
Jika dibiarkan, praktik seperti ini bukan hanya menggerus PAD, tetapi juga merusak prinsip keadilan bagi masyarakat yang taat aturan. Pemerintah daerah dituntut segera melakukan audit menyeluruh, memperkuat sistem pengawasan, serta menindak tegas pihak-pihak yang lalai maupun yang dengan sengaja mengabaikan kewajiban.
Publik kini menunggu langkah konkret—bukan sekadar klarifikasi—untuk memastikan bahwa potensi kebocoran ini tidak terus menjadi “lahan basah” yang dibiarkan tanpa pertanggungjawaban.
(red)


