Selasa, Juni 9, 2026
spot_img

Kekurangan Volume Pekerjaan Rehabilitasi Jalan Cileuya-Ciwaru Sebesar Rp.24 Juta, Pengawasan Dinas PUTR Dinilai Gagal

Kuningan, rajawalinews.online – Sebuah proyek rehabilitasi jalan yang bertujuan untuk memperbaiki infrastruktur di wilayah Cileuya-Ciwaru justru berakhir dengan temuan kekurangan volume pekerjaan yang cukup signifikan. Berdasarkan audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan senilai Rp.24.419.425,10.

Meskipun proyek ini telah diselesaikan dan diserahkan pada bulan Oktober 2023, kenyataannya anggaran yang dibayarkan tidak sesuai dengan hasil pekerjaan yang tercapai. Temuan ini memunculkan pertanyaan besar mengenai pengawasan dan akuntabilitas pengelolaan anggaran di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Kuningan.

Pekerjaan yang dilaksanakan oleh CV BPU dengan nilai kontrak Rp.2.699.961.000,00 ini seharusnya selesai dengan kualitas dan volume yang sesuai dengan ketentuan dalam kontrak. Namun, hasil pemeriksaan lapangan yang dilakukan secara uji petik bersama pihak penyedia, pengawas lapangan, serta auditor Inspektorat Kuningan menunjukkan adanya kekurangan volume pekerjaan yang menyebabkan kelebihan pembayaran sebesar hampir Rp.25 juta.

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Kelebihan Pembayaran dan Kelalaian Pengawasan, Dinas PUTR Kuningan Gagal Menjaga Akuntabilitas
Kekurangan volume pekerjaan pada proyek rehabilitasi jalan Cileuya-Ciwaru ini membuktikan adanya kelalaian yang fatal dalam pengawasan oleh Dinas PUTR Kuningan.

Meskipun pembayaran telah dilakukan penuh, baik melalui dua SP2D, pengawasan yang seharusnya dilakukan oleh PPK, PPTK, dan Pengawas Lapangan gagal menandai adanya ketidaksesuaian antara kontrak dengan pelaksanaan fisik di lapangan. Keputusan untuk melakukan pembayaran tanpa memastikan pekerjaan selesai sesuai spesifikasi kontrak semakin memperburuk manajemen keuangan daerah yang sudah rentan.

Penyalahgunaan Anggaran, Kerugian Negara Tak Bisa Dibiarkan
Temuan ini menunjukkan adanya pemborosan anggaran daerah yang tidak dapat dibenarkan. Proyek rehabilitasi jalan yang seharusnya memberikan manfaat optimal kepada masyarakat justru menambah beban negara.

Pembayaran berlebihan yang terjadi menunjukkan betapa buruknya pengendalian pelaksanaan kontrak dan pengawasan yang dilakukan oleh Dinas PUTR Kuningan. Pengelolaan proyek ini gagal memenuhi prinsip akuntabilitas dan transparansi yang seharusnya menjadi dasar dalam setiap penggunaan anggaran pemerintah.

BPK merekomendasikan agar Pemerintah Kabupaten Kuningan segera melakukan pengembalian dana kelebihan pembayaran sebesar Rp.24.419.425,10 ke kas daerah. Namun, yang lebih penting adalah bagaimana pemerintah daerah dapat memastikan bahwa sistem pengawasan yang ada sekarang tidak lagi membiarkan kerugian negara terjadi akibat kelalaian atau kesengajaan dalam pengelolaan anggaran. Jika tidak ada tindakan tegas, maka kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah bisa hancur.

Proyek rehabilitasi jalan Cileuya-Ciwaru menjadi bukti kegagalan sistem pengawasan dan pengendalian anggaran yang sangat mendalam. Pemerintah Kuningan, khususnya Dinas PUTR, harus segera bertindak, memperbaiki kelemahan yang ada, dan menindak pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kelalaian ini. Jika tidak, kerugian negara akan terus terjadi, dan anggaran daerah akan terus terbuang sia-sia. (Redaksi)

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan Bawah
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
error: Content is protected !!