Selasa, Juni 9, 2026
spot_img

Rekonstruksi Jalan Sampora-Linggajati Diduga Menyimpang, Kerugian Negara Capai Rp.11,2 Juta

Kuningan, rajawalinews.online. — Proyek rekonstruksi jalan Sampora-Linggajati yang telah rampung pada Oktober 2023 ternyata tidak berjalan sesuai harapan. Temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 2023 mengungkapkan adanya kekurangan volume pekerjaan yang merugikan negara hingga Rp.11.267.721,39.

Proyek dengan nilai kontrak mencapai hampir tiga miliar rupiah ini telah dibayar lunas, meski hasil fisiknya tidak sesuai dengan kontrak yang disepakati.

Kekurangan volume yang ditemukan setelah pemeriksaan dokumen dan fisik proyek menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara apa yang tertera dalam kontrak dengan pelaksanaan lapangan.

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Meskipun proyek tersebut telah dinyatakan selesai dan telah diserahkan sesuai Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BASTPP), kenyataan di lapangan membuktikan bahwa pekerjaan yang dilakukan oleh kontraktor, CV Am, tidak memenuhi standar yang diharapkan.

Temuan ini sangat memprihatinkan, terutama karena proyek tersebut sudah dibayar penuh melalui dua Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Namun, meskipun pembayaran sudah dilakukan, Kepala Dinas PUTR Kabupaten Kuningan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga tidak melakukan pengawasan yang memadai. Pekerjaan yang seharusnya selesai dengan kualitas sesuai kontrak malah menyisakan kekurangan yang jelas merugikan anggaran negara.

Pertanyaannya kini adalah bagaimana bisa proyek dengan dana sebesar itu ternyata tidak diawasi secara teliti?.. Bagaimana pengawasan dari PPK, PPTK, dan Pengawas Lapangan yang seharusnya mengawasi pekerjaan ini dengan seksama, justru tidak mendeteksi kekurangan volume tersebut sebelum proyek diserahkan? Ini adalah sebuah kegagalan dalam pengelolaan anggaran yang tak dapat dibenarkan.

BPK telah mengklarifikasi temuan ini kepada pihak penyedia, PPK, dan PPTK dalam upaya untuk mencari penyelesaian, namun langkah-langkah yang lebih tegas harus segera diambil.

Kerugian negara sebesar Rp.11.267.721,39 ini harus segera dikembalikan, dan semua pihak yang terlibat dalam kelalaian ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Penting bagi Bupati Kuningan untuk segera menindaklanjuti rekomendasi BPK dan melakukan langkah-langkah hukum yang diperlukan. Kepala Dinas PUTR dan seluruh pihak yang bertanggung jawab atas pengawasan proyek ini harus memastikan bahwa kekurangan volume sebesar Rp.11,2 juta ini segera dikembalikan ke kas daerah, serta memperbaiki sistem pengawasan proyek untuk mencegah kejadian yang sama terulang kembali. Negara tak boleh lagi dirugikan oleh kelalaian yang terjadi di tingkat daerah. (Redaksi)

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan Bawah
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
error: Content is protected !!