BOGOR – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Cabang Bogor resmi melontarkan rapor merah terhadap tata kelola anggaran di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor. Tidak main-main, hasil investigasi awal tim KCBI mengungkap adanya dugaan penyimpangan pengadaan barang Tahun Anggaran 2025 dengan nilai akumulatif mencapai Rp115,4 miliar.
Ketua Pimpinan Cabang Bogor LSM KCBI, Agus Marpaung, menegaskan bahwa dari total tujuh paket pengadaan yang disorot, terdapat indikasi kuat terjadinya penggelembungan harga (mark-up) yang sistematis.
“Kami menemukan pola yang mencurigakan. Ada selisih harga antara 20 hingga 40 persen jika dibandingkan dengan harga pasar. Jika kita hitung rata-rata mark-up 25 persen saja dari nilai Rp115 miliar itu, maka potensi kerugian negara mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp28,8 miliar,” ujar Agus Marpaung dalam keterangan resminya di Bogor, Senin (16/03/2026).
Modus Fragmentasi dan E-Katalog yang ‘Terarah’
Investigasi KCBI menyoroti sejumlah paket raksasa, di antaranya pengadaan mebeler kelas SD di berbagai wilayah yang dipecah-pecah namun tetap bernilai puluhan miliar rupiah. Agus menduga, metode fragmentasi anggaran ini merupakan celah untuk mengondisikan vendor tertentu.
Selain itu, transparansi Spesifikasi Teknis (Spektek) dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) dianggap minim dan tertutup dari pengawasan publik. Hal ini, menurut Agus, seringkali menjadi pintu masuk manipulasi kualitas barang yang diterima oleh sekolah-sekolah.
“Sistem E-Purchasing atau E-Katalog yang seharusnya menjadi solusi transparansi, justru patut diduga disalahgunakan untuk memilih penyedia ‘titipan’ tanpa kompetisi harga yang sehat,” tambahnya dengan nada tegas.
Desak Aparat Penegak Hukum Bergerak
Mengingat besarnya nilai potensi kerugian negara, LSM KCBI mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dan BPK RI untuk segera melakukan audit investigatif menyeluruh di tubuh Disdik Kabupaten Bogor.
Agus Marpaung memperingatkan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam jika laporan ini tidak segera direspons dengan langkah konkret oleh pihak berwenang.
“Kami tidak akan membiarkan uang pendidikan anak bangsa dirampas oleh praktik korupsi berjamaah. Jika dalam waktu dekat tidak ada audit yang transparan, kami akan melaporkan temuan ini secara resmi ke gedung Merah Putih (KPK) dan melakukan pengawasan langsung ke sekolah-sekolah penerima barang,” tegas Agus.
LSM KCBI juga berencana membawa temuan ini ke jejaring aktivis anti-korupsi nasional demi memastikan pengadaan sarana pendidikan di NKRI bersih dari praktik lancung para pemburu rente.
(Y)


