BOGOR – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) secara resmi melayangkan surat permintaan audit investigatif kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor. Langkah ini diambil menyusul temuan indikasi pemborosan anggaran fantastis dan dugaan mark-up dalam pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) Tenaga Surya Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang dihimpun tim investigasi, terdapat tiga paket pengadaan PJU Tenaga Surya yang nilainya mencapai angka mencengangkan, yakni sekitar Rp 67,8 Miliar. Hal yang menjadi sorotan tajam adalah dominasi satu penyedia jasa, yakni RIVI UTAMA, yang memenangkan mayoritas paket bernilai puluhan miliar tersebut.
Selisih Harga Langit dan Bumi
Ketua Pimpinan Cabang Bogor LSM KCBI, Agus Marpaung, mengungkapkan bahwa hasil analisis teknis menunjukkan adanya ketidaksinkronan antara harga pasar dengan nilai kontrak yang disepakati.
”Kami menemukan indikasi kuat adanya mark-up. Harga pasar wajar untuk satu unit PJU Tenaga Surya 60 Watt lengkap dengan tiang 7 meter dan instalasi berkisar di angka Rp 12 juta hingga Rp 15 juta. Namun, dalam proyek ini, harga satuan diduga membengkak hingga Rp 20 juta bahkan Rp 25 juta per unit,” tegas Agus dalam keterangannya, Senin (16/03
Menurut kalkulasi LSM KCBI, terdapat potensi selisih harga sekitar Rp 7 juta hingga Rp 10 juta per unit. Jika ditotal dari keseluruhan anggaran PJU, potensi kerugian negara diestimasikan mencapai Rp 18 Miliar hingga Rp 25 Miliar.
Soroti Metode E-Purchasing dan Dugaan Monopoli
Selain persoalan harga, Agus Marpaung juga mengkritisi penggunaan metode e-purchasing untuk proyek bernilai jumbo. Meski secara regulasi diperbolehkan, metode ini dinilai rentan disalahgunakan untuk menghindari tender terbuka yang lebih kompetitif.
”Konsentrasi proyek pada satu penyedia (RIVI UTAMA) menimbulkan tanda tanya besar. Apakah ada transparansi dalam pemilihan? Apakah ada persaingan harga yang sehat? Jangan sampai metode e-purchasing dijadikan ‘pintu belakang’ untuk melegalkan praktik yang tidak akuntabel,” lanjutnya.
Ancam Lapor ke KPK dan Kejaksaan Agung
Tak hanya soal PJU, LSM KCBI juga menyoroti paket pengadaan lain di DPMD Kabupaten Bogor, termasuk pengadaan PMT/MP ASI senilai Rp 14,9 Miliar dan PC Unit Posyandu senilai Rp 7,4 Miliar. Total keseluruhan program yang dipantau mencapai lebih dari Rp 90 Miliar.
LSM KCBI memberikan waktu 14 hari kerja bagi Kepala DPMD Kabupaten Bogor untuk memberikan klarifikasi tertulis, termasuk rincian lokasi pemasangan dan spesifikasi teknis.
”Jika dalam 14 hari tidak ada jawaban yang transparan, kami tidak akan ragu membawa temuan ini ke KPK, Kejaksaan Agung, dan BPK RI. Uang rakyat harus dipertanggungjawabkan hingga rupiah terakhir, bukan malah jadi ajang bancakan segelintir pihak,” pungkas Agus Marpaung dengan nada tajam.
Hingga berita ini diturunkan, pihak DPMD Kabupaten Bogor belum memberikan tanggapan resmi terkait surat klarifikasi yang dilayangkan oleh LSM KCBI.
(Y)


