Purwakarta — Rajawali News Investigasi Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Purwakarta kembali mencuat ke permukaan.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 22B/LHP/XVIII.BDG/05/2023 tanggal 11 Mei 2023, mengungkap adanya penggunaan dana kas daerah sebesar Rp17.543.325.979,00 yang tidak sesuai peruntukan.
Temuan ini menjadi bukti kuat bahwa pengelolaan pendapatan, belanja, serta utang jangka pendek daerah belum berjalan transparan dan akuntabel.
—
Dana Transfer Pusat dan Bantuan Provinsi Dibelokkan
BPK mencatat, kas daerah yang bersumber dari sisa dana transfer pusat dan bantuan keuangan Provinsi Jawa Barat, justru digunakan untuk keperluan lain di luar tujuan awal.
Sejumlah rincian penyimpangan yang diungkap BPK antara lain:
Rp3,23 miliar dana Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat (PBI) digunakan tidak sesuai peruntukannya.
Rp4,89 miliar dana bantuan non-PBI yang seharusnya dikembalikan ke kas Provinsi belum direalisasikan.
Rp2,11 miliar kewajiban utang jangka pendek tahun 2022 belum dilunasi.
Rp9,37 miliar dana transfer dari pemerintah pusat digunakan tanpa kejelasan dan belum direkonsiliasi dengan Kementerian Keuangan.
—
BPK Minta Bupati Bertindak Tegas, Tapi Realisasinya Abu-abu
BPK merekomendasikan agar Bupati Purwakarta segera menginstruksikan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) untuk memperketat pengawasan kas dan memastikan dana yang dibatasi penggunaannya tidak lagi disalahgunakan.
Selain itu, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) juga diminta memperhatikan sumber dana dalam setiap pembahasan APBD Perubahan agar tidak terjadi tumpang tindih pembiayaan.
Namun, hingga kini belum ada laporan publik yang jelas terkait bentuk tindak lanjut Bupati atas rekomendasi tersebut.
Publik pun mulai mempertanyakan keseriusan pemerintah daerah dalam menegakkan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
—
Ali Sofyan: “Ini Bukan Kelalaian, Tapi Pola”
Pimpinan Redaksi Rajawali News Group, Ali Sofyan, menilai temuan BPK itu bukan sekadar kekeliruan administrasi, melainkan indikasi kuat adanya praktik manipulasi anggaran yang terstruktur dan disengaja.
> “Kalau dana sebesar Rp17 miliar bisa keluar tanpa dasar yang jelas, itu bukan sekadar kelalaian. Ada sistem yang dibiarkan rusak, bahkan mungkin dikondisikan. Ini harus diselidiki secara hukum, bukan hanya dibenahi di atas kertas,” tegas Ali Sofyan kepada Rajawali News, Rabu (8/10/2025).
Ali Sofyan juga menyebut, lemahnya pengawasan internal dan longgarnya tanggung jawab pejabat keuangan daerah membuat APBD seolah menjadi ladang permainan kelompok tertentu.
> “Kalau tidak ada efek hukum, temuan BPK akan terus jadi laporan rutin tanpa ujung. Kita bicara uang publik, bukan dana pribadi pejabat. Bupati harus berani buka siapa yang paling diuntungkan dari penyimpangan ini,” tambahnya.
—
Potensi Pelanggaran Hukum dan Kerugian Negara
Menurut analisis Rajawali News Group, penyalahgunaan dana kas yang dibatasi penggunaannya dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena mengandung unsur penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.
Jika benar terbukti, perbuatan tersebut bisa menyeret sejumlah pejabat kunci dalam pengelolaan keuangan daerah, termasuk unsur BKAD dan TAPD yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga integritas APBD.
—
Publik Menunggu Langkah Nyata
Hingga berita ini diterbitkan, Pemkab Purwakarta belum memberikan tanggapan resmi terkait tindak lanjut atas rekomendasi BPK tersebut.
Masyarakat dan kalangan pemerhati anggaran berharap agar lembaga penegak hukum, baik Inspektorat, Kejaksaan, maupun Aparat Penegak Hukum lainnya, segera turun tangan untuk mengusut dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan negara miliaran rupiah itu.
> “Kalau dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk. Pengawasan BPK jadi tidak berarti kalau rekomendasinya tidak pernah ditindaklanjuti,” pungkas Ali Sofyan dengan nada tegas.
(red)


