PURWAKARTA – Aktivitas pembangunan kandang ayam di Desa Cijati, Kecamatan Maniis, Kabupaten Purwakarta menjadi sorotan masyarakat. Proyek yang berada di wilayah RT 09 dan RT 10 tersebut diduga belum dilengkapi sejumlah dokumen perizinan yang semestinya tersedia dan dipublikasikan kepada masyarakat.
Perbincangan mengenai pembangunan kandang ayam tersebut ramai diperbincangkan warga setempat. Sejumlah tokoh masyarakat mengaku mempertanyakan legalitas proyek yang saat ini telah memasuki tahap pembukaan akses jalan dan persiapan pembangunan kandang.
Menurut keterangan salah seorang tokoh masyarakat kepada gabungan awak media, Senin (1/6/2026), proyek tersebut berawal dari pembebasan lahan milik warga Desa Cijati dengan luas sekitar tiga hektare. Saat proses pembebasan lahan berlangsung, warga disebut diminta memberikan dukungan, termasuk melalui persetujuan lingkungan dan rekomendasi dari pemerintah desa.
Saat itu, masyarakat juga mendapatkan informasi bahwa keberadaan perusahaan nantinya akan membuka peluang kerja bagi warga sekitar.
Namun, setelah aktivitas perusahaan berjalan, sejumlah warga mengaku kecewa karena belum melihat adanya tenaga kerja lokal yang dilibatkan dalam kegiatan proyek tersebut.
“Kami berharap warga sekitar bisa ikut bekerja, tetapi sampai sekarang yang terlihat bekerja justru berasal dari luar daerah,” ujar salah seorang warga.
Di lokasi proyek, awak media menemukan aktivitas pembukaan jalan yang telah berlangsung sekitar satu minggu dengan melibatkan sedikitnya tiga unit alat berat jenis excavator.
Yang menjadi perhatian masyarakat adalah tidak terlihatnya papan informasi proyek maupun papan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana lazim dipasang pada kegiatan pembangunan yang telah mengantongi izin resmi.
Saat dikonfirmasi, salah seorang operator alat berat mengarahkan awak media kepada pihak yang disebut sebagai penanggung jawab lapangan bernama Ateng.
Kepada awak media, Ateng yang mengaku mewakili PT PPM Pangrango Persada Mandiri menjelaskan bahwa perizinan lingkungan dan persetujuan dari pemerintah desa telah tersedia.
Ia juga menyebut bahwa pihaknya telah menerima kunjungan dari Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Purwakarta dan saat ini proses perizinan tingkat kabupaten masih berlangsung.
“Kami sudah berjalan karena proses perizinan sedang diurus. Dari pihak dinas juga sudah datang ke lokasi,” ujar Ateng.
Ateng menambahkan bahwa pembangunan kandang ayam tersebut merupakan proyek kedua setelah sebelumnya terdapat kandang ayam lain yang beroperasi di wilayah Tegal Datar.
Sementara itu, saat dihubungi melalui sambungan telepon, pihak perusahaan yang disebut bernama Nana menyatakan bahwa dokumen perizinan sedang dalam proses pengurusan dan mengklaim sebagian izin telah tersedia. Namun demikian, hingga wawancara berlangsung belum dapat menunjukkan dokumen perizinan secara langsung kepada awak media.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan dari sejumlah pihak terkait keterbukaan informasi publik dalam pelaksanaan proyek pembangunan tersebut.
Praktisi hukum dan perizinan yang dimintai tanggapan menyebut bahwa setiap kegiatan pembangunan yang telah memperoleh izin resmi pada umumnya diwajibkan memasang papan informasi proyek yang memuat identitas pemilik usaha, nomor perizinan, jenis kegiatan, lokasi pembangunan, serta pihak pelaksana pekerjaan.
Keberadaan papan informasi tersebut dinilai penting agar masyarakat dapat mengetahui status legalitas proyek dan menjalankan fungsi pengawasan secara terbuka.
Tidak adanya papan informasi di lokasi proyek berpotensi menimbulkan persepsi negatif di masyarakat serta memicu polemik terkait legalitas kegiatan pembangunan.
Selain itu, sejumlah pihak meminta instansi terkait, termasuk pemerintah daerah dan aparat penegak peraturan daerah, untuk melakukan pengecekan terhadap kelengkapan perizinan proyek guna memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemilik usaha, Dinas Peternakan Kabupaten Purwakarta, serta instansi terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi terkait status perizinan pembangunan kandang ayam tersebut.
(SOPYAN)


