PURWAKARTA —
Pemerintah Kabupaten Purwakarta kembali menjadi sorotan tajam setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan serangkaian penyimpangan serius dalam penganggaran, pengelolaan kas daerah, dan pengendalian utang jangka pendek.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2022 mengungkap bahwa dana bantuan keuangan dan transfer pusat yang seharusnya dibatasi penggunaannya justru dipakai tidak sesuai peruntukan.
Dalam LHP Nomor 22B/LHP/XVIII.BDG/05/2023 tertanggal 11 Mei 2023, BPK mencatat bahwa kas daerah sebesar Rp17,54 miliar yang berasal dari sisa dana transfer pusat dan bantuan keuangan provinsi telah digunakan di luar ketentuan.
Temuan itu menjadi bukti lemahnya disiplin fiskal dan pengawasan dalam sistem keuangan daerah.
BPK kemudian merekomendasikan agar Bupati Purwakarta memerintahkan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mengambil langkah tegas, antara lain:
Memperketat pengawasan dan pengendalian kas yang dibatasi penggunaannya;
Menyusun mekanisme pemantauan dana di RKUD dari setiap sumber pendanaan;
Menyusun strategi pengelolaan kas daerah yang mempertimbangkan utang jangka pendek dan saldo dana bantuan provinsi yang belum diselesaikan;
Melakukan rekonsiliasi dengan Kementerian Keuangan untuk memperjelas status dana transfer yang telah terpakai tidak sesuai ketentuan.
Namun, tindak lanjut yang dilakukan belum menyentuh akar persoalan.
Memang, Pemkab Purwakarta telah menyiapkan kertas kerja monitoring kas daerah, dan sebagian saldo bantuan keuangan provinsi tahun sebelumnya sudah dikembalikan ke RKUD Provinsi Jawa Barat.
Tapi hingga pemeriksaan berakhir, BPK menegaskan rekomendasi itu belum tuntas.
Pada pemeriksaan berikutnya atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2023, BPK kembali menemukan pola yang sama:
Dana dengan status “Kas Ditentukan Penggunaannya” justru dipakai untuk keperluan lain.
Khususnya, sisa Dana Alokasi Umum Spesific Grant (DAU-SG) digunakan tidak sesuai peruntukan, memperlihatkan bahwa kelemahan tata kelola kas masih berlanjut meski sudah disorot sejak tahun sebelumnya.
Selain itu, BPK juga mencatat:
Penganggaran Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah masih dilakukan tanpa dasar potensi riil;
Utang jangka pendek atas pekerjaan kontraktual belum ditangani dengan perencanaan kas yang baik;
Dan rekonsiliasi ke Kementerian Keuangan atas sisa dana transfer masih tertunda untuk sebagian pos penting seperti DAK nonfisik, DBHCHT, dan DID.
BPK menilai seluruh temuan ini menunjukkan bahwa pengendalian internal Pemkab Purwakarta belum memadai dalam memastikan setiap rupiah dana publik digunakan sesuai peraturan dan tujuan penganggaran.
Lemahnya pengawasan itu bukan hanya soal administrasi, tapi berpotensi menyebabkan defisit tersembunyi dan menurunkan kredibilitas fiskal daerah.
Jika rekomendasi BPK kembali diabaikan, Purwakarta bisa masuk ke lingkaran risiko keuangan kronis — di mana defisit, utang, dan pelanggaran aturan jadi siklus tahunan yang sulit diputus.
“Pengelolaan keuangan publik bukan sekadar hitung-hitungan angka. Setiap penyimpangan dari aturan adalah pengkhianatan terhadap kepercayaan rakyat — dan bila terus dibiarkan, harga yang dibayar bukan cuma neraca defisit, tapi rusaknya integritas pemerintahan.”
(red)


