PALEMBANG — Di balik angka-angka besar dalam APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2024, tersimpan persoalan serius dalam tata kelola keuangan daerah.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali menemukan adanya praktik penganggaran dan pelaksanaan Belanja Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) yang tidak memperhitungkan kemampuan keuangan daerah, bahkan dinilai membebani APBD.
Dari total belanja daerah sebesar Rp11,6 triliun, Pemprov Sumsel menganggarkan BKBK hingga Rp2,14 triliun, dengan realisasi sekitar Rp1,89 triliun atau 88,58%.
Masalahnya, penganggaran BKBK itu dilakukan secara global tanpa rincian—tanpa perencanaan per kabupaten/kota, tanpa ukuran kebutuhan yang jelas, dan tanpa dasar potensi riil keuangan daerah.
Temuan tersebut termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 44/LHP/XVIII.PLG/05/2024 dan diperkuat lagi dalam LHP Kinerja Nomor 04/LHP/XVIII.PLG/01/2025, yang mengungkap sejumlah pelanggaran serius:
Penganggaran PAD lain-lain yang tidak berbasis potensi riil;
Alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) melebihi pagu nasional;
Defisit dan utang daerah yang terus menumpuk;
Dan anggaran mandatory spending untuk infrastruktur dan pendidikan yang tak sesuai ketentuan.
Lebih jauh, Pergub Sumsel Nomor 3 Tahun 2022 yang seharusnya menjadi pedoman teknis, ternyata tidak mengatur mekanisme perencanaan BKBK. Akibatnya, penganggaran “global tanpa arah” ini telah berlangsung bertahun-tahun — sejak 2021 hingga 2024.
Nilai BKBK terus naik dari tahun ke tahun, memperlebar beban APBD dan menggerus kemampuan fiskal daerah untuk memenuhi kewajiban lainnya.
Namun ironisnya, dokumen “rencana aksi” yang diklaim disusun Pemprov Sumsel sebagai tindak lanjut rekomendasi BPK, tidak sesuai dengan rekomendasi yang diminta.
BPK dengan tegas merekomendasikan agar Gubernur Sumsel memerintahkan TAPD menyusun langkah strategis untuk menahan defisit, membatasi dana terikat, serta menata kembali kebijakan BKBK agar sesuai dengan kemampuan fiskal daerah.
Namun hingga kini, kebijakan itu masih berjalan di jalur yang sama: belanja besar tanpa arah yang jelas.
Jika pola ini dibiarkan, Sumsel terancam defisit kronis dan kehilangan ruang fiskal untuk pembangunan prioritas seperti pendidikan, infrastruktur, dan pelayanan publik.
Pada akhirnya, rakyatlah yang kembali menanggung akibat dari tata kelola anggaran yang gagal berdisiplin.
“Bantuan keuangan seharusnya menolong rakyat, bukan menjadi alat politik atau ladang basah birokrasi yang menggerogoti masa depan keuangan daerah.”
(red)


