MEDAN Rajawali News— Kematian tragis Winda Lorenza (WLG) di Kompleks Bumi Asri, Jalan Asramani, Kecamatan Medan Helvetia, pada Minggu (2 Agustus) menyisakan tabir misteri mendalam. Di tengah kesimpulan cepat Polrestabes Medan yang menyatakan korban tewas akibat bunuh diri menggunakan senjata api milik mantan suaminya—seorang anggota Polri—berbagai kejanggalan fatal justru mencuat ke permukaan dan memicu desakan pengusutan ulang secara transparan.
Kesimpulan Tergesa-gesa Polrestabes Medan Dikecam
Sebelumnya, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menyatakan bahwa WLG mengakhiri hidupnya sendiri berdasarkan hasil olah TKP, penemuan senjata api di kamar mandi, serta penguatan dari Laboratorium Forensik (Labfor) dan autopsi. Polisi juga mengklaim hasil uji sampel swab residu tembakan pada tangan mantan suami korban, Brigadir ISH (anggota Polsek Medan Sunggal), menunjukkan hasil negatif.
Namun, klaim tersebut dinilai terlalu tergesa-gesa dan berpotensi mencederai proses hukum yang adil. Yohanes Simanjuntak, Ketua Hubungan Masyarakat Madani VivaVoce, menilai pernyataan awal kepolisian justru menimbulkan polemik publik dan melukai perasaan keluarga korban.
“Pihak Polrestabes Medan jangan terlalu tergesa-gesa membuat pernyataan yang penyelidikannya masih berlangsung. Ini sangat melukai hati keluarga korban dan seluruh masyarakat kota Medan. Usut tuntas insiden itu, segera berikan keadilan untuk keluarga korban,” tegas Yohanes.
Jeritan Keluarga: Ada Lebam di Wajah dan Bekas Cekikan di Leher
Pernyataan resmi kepolisian berbanding terbalik dengan fakta fisik yang ditemukan pihak keluarga. Ayah kandung WLG meyakini putrinya bukan tewas karena bunuh diri, melainkan adanya indikasi kuat penganiayaan berat. Keluarga menemukan luka lebam pada bagian wajah dan mata, serta bekas luka memar di leher yang menduga kuat korban sempat mengalami pencekikan sebelum tewas.
Paman korban, Sobambowo, membeberkan rentetan kejanggalan prosedur yang dialami keluarga pasca-kejadian:
- Keterlambatan Informasi: Keluarga terlambat diberitahu mengenai insiden penembakan tersebut.
- Akses Menengok Jenazah Diperketat: Pihak keluarga tidak diizinkan melihat jenazah korban secara langsung pada awal kejadian.
- Persetujuan Visum Dipertanyakan: Tidak adanya kejelasan dan izin formal terkait pelaksanaan permintaan visum dan autopsi di awal.
Keluarga menduga keras bahwa sebelum suara letusan senjata api terdengar, telah terjadi kekerasan fisik terhadap almarhumah.
Desakan Keras Panal Limbong SH MH: Kapolda Sumut Harus Intervensi
Menanggapi pengakuan keluarga dan kegaduhan publik ini, Praktisi dan Pemerhati Hukum Panal H. Limbong, S.H., M.H. angkat bicara keras. Ia mendesak Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. Whisnu H. Februanto, S.I.K., M.H., untuk segera mengambil sikap tegas dan memerintahkan jajarannya mengusut tuntas penyebab kematian korban secara objektif dan independen.
Panal Limbong mengkritik keras sikap penyidik yang dinilai terburu-buru memberikan kesimpulan sepihak tanpa membuka bukti forensik secara menyeluruh kepada keluarga.
“Ini masalah nyawa manusia, jangan ada yang ditutupi mulai dari proses penyelidikan hingga hasil autopsi! Semua harus dibuka secara terang benderang,” ujar Panal Limbong saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Lebih lanjut, Panal Limbong menyerukan kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya warga Kota Medan, untuk mengawal ketat perjalanan kasus ini hingga tuntas.
“Kami mengajak seluruh masyarakat terkhusus di Kota Medan untuk mengawal kasus ini sampai keluarga korban mendapat keadilan. Jangan sampai kasus ini menjadi precedent buruk bagi kepemimpinan Kapolda Sumatera Utara dan Kapolrestabes Medan,” pungkasnya secara tajam.
Kematian Winda Lorenza kini bukan sekadar musibah keluarga, melainkan ujian krusial bagi transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum di wilayah hukum Polda Sumatera Utara. Ketika sebuah kasus melibatkan kepemilikan senjata api anggota kepolisian, penyidikan yang jujur, terbuka, serta bebas dari konflik kepentingan adalah satu-satunya cara untuk menegakkan keadilan sejati.


